Beranda Batam Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi dan Vape, Satu Warga Singapura Gagal Party di...

Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi dan Vape, Satu Warga Singapura Gagal Party di Batam

Keterangan Foto: Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, Saat Menunjukan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan, Kamis (17/9) pagi.

Batam, Keprisatu.com  — Seorang wanita warga negara (WN) Singapura berinisial Ws, ditangkap setelah kedapatan membawa 46 cartridge etomidate ke Batam. Barang yang diduga narkotika tersebut disembunyikan pelaku di bagian selangkangan, tepatnya di dalam celana dalam, saat tiba di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Aksi penyelundupan itu terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai Batam mencurigai gerak-gerik perempuan tersebut ketika baru tiba dari Singapura. Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan dan tubuh pelaku.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (17/9/2026). Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan puluhan cartridge etomidate yang disembunyikan dengan modus tidak biasa tersebut.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Lucky Gelagap, mengatakan pengungkapan berawal dari kejelian petugas yang melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat tiba di pelabuhan.

Kecurigaan itu tidak berhenti pada pemeriksaan barang bawaan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga akhirnya menemukan 46 cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam celana dalam. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari hasil kerja jajarannya selama sebulan terakhir. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menangani sedikitnya 14 laporan polisi (LP), termasuk sejumlah perkara limpahan dari Bea dan Cukai Batam.

“Dari 14 laporan polisi ini, kami mengamankan 15 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Arsyad dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Selain perkara etomidate yang melibatkan WN Singapura, polisi juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya. Barang bukti yang diamankan terdiri dari etomidate, sabu-sabu, ganja, hingga ekstasi. Dari sejumlah perkara tersebut, etomidate masih menjadi salah satu jenis barang bukti yang cukup dominan ditemukan aparat.

Pada kesempatan yang sama, polisi memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 148 butir ekstasi, 144 cartridge etomidate, ganja, serta sejumlah narkotika lainnya dengan total nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp540 juta.

Pemusnahan dilakukan di depan Mapolresta Barelang menggunakan mesin insinerator. Proses tersebut disaksikan perwakilan Bea dan Cukai, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Arsyad menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di Batam. Pengawasan jalur masuk dari luar negeri juga terus diperketat, terutama di pelabuhan internasional. Modus WN Singapura yang menyembunyikan 46 cartridge etomidate di selangkangan menjadi salah satu contoh penting bagi petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai cara yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan narkotika ke Batam. (Pur)