Keprisatu.com – Masih tingginya penyebaran Covid-19 di Batam, pemerintah Kota Batam menerapkan sebagian untuk melaksanakan kerja melalui rumah (Work From Home).
Hal ini tertuang dari Surat Edaran Walikota Batam nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur pembagian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini menindaklanjuti dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk pelaksanaan aturan tersebut terhitung mulai dari tangga 1 hingga 14 Juli 2021 mendatang. Untuk penerapan tersebut, 50 persen untuk melakukan WFH untuk OPD yang bekerja secara administrasi sedangkan untuk OPD pelayanan tidak diwajibkan WFH namun bagi pegawai yang memiliki risiko tinggi dilakukan WFH secara bergantian.
“Yang mengatur WFH atau WFO ini ialah kepala OPD sendiri. Tapi ketentuannya sama dengan surat edaran, yakni 50 persen di kantor,” kata Walikota Batam Muhammad Rudi, kemarin.
Bagi para Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV juga diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor, kecuali bagi pejabat yang memiliki risiko tinggi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Dalam surat tersebut, para Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang berisiko tinggi/memiliki gangguan kesehatan diberikan WFH secara bergantian, satu kali dalam satu minggu.
“Kalau yang lagi tugas di rumah, pemantauannya bisa melalui zoom meeting masing-masing,” ucapnya.
Untuk itu, Rudi meminta agar Masing-masing OPD memberikan ID dan Pasword zoom meeting kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk
diteruskan ke Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Inspektorat, sehingga pelaksanaan zoom meeting dapat dipantau oleh pimpinan.
Rudi juga menegaskan, para pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun dirumah wajib melakukan pengisian laporan kinerja Harian (LKH) dan tetap mengacu pada surat edaran nomor 246 tahun 2020.
Atasan langsung wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas
bawahaannya secara berkala.
“Pegawai yang bekerja dirumah berstatus tugas luar dan admin OPD wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg),” tegasnya.
Bagi yang menyalahgunakann WFH, tidak bekerja dan berada di tempat-tempat umum maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai satu OPD.
“Pegawai yang sedang WFH wajib mengaktifkan HP dan wajib hadir ke
kantor sewaktu-waktu bila diperlukan. Saat datang ke kantor wajib mengenakan pakaian dinas sesuai harinya,” ujarnya. (KS10).
Editor : Tedjo