Beranda Agama MUI Kepri Membolehkan Salat Berjamaah Tarawih dan Idul Fitri, Jika Penyebaran Covid-19...

MUI Kepri Membolehkan Salat Berjamaah Tarawih dan Idul Fitri, Jika Penyebaran Covid-19 Terkendali

Keprisatu.com – Beredar tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri dalam bentuk pdf, Kamis (14/5/2020).

Tausiyah MUI Provinsi Kepri Nomor Kep-037/DP-P-V/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 tersebut, jika kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumát dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu/ rawatib, salat tarawih, dan salat Iéd berjamaah di masjid.

Tausiyah MUI Provinsi Kepri ini, ditandatangani Wakil Ketua Umum KH. Bambang Maryono, M.Pd.I dan Sekretaris Umum Drs. H. Edi Safrani.

Pertimbangan MUI Provinsi Kepri kondisi penyebaran covid-19 terkendali, mengacu pada data perkembangan peta sebaran covid -19 di Provinsi Kepri dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Provinsi Kepri.

“Yang menentukan zona merah dan zona hijau covid-19, tim gugus tugas. Kita tahu covid-19 ini ngeri, tapi lebih ngeri lagi masalah urusan kampung tengah. Kalau memang bisa salat berjamaah, syukurlah. Biar aktivitas lainnya juga bergerak,” ujar Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Syaleh Arifin Alamsyah mengomentari tausiyah tersebut.

Tausiyah lengkap MUI Provinsi Kepri sebagai berikut:

1. Bahwa dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumát dan boleh menyelenggarakan salat lima waktu/ rawatib, salat tarawih dan salat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka.

2. Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti:

a) Menyediakan scan suhu tubuh.

b) Menggunakan masker.

c) Menyediakan hand sanitizer.

d) Membawa sajadah masing-masing

e) Tidak berjabat tangan.

f) Menjaga jarak.

3. Dalam hal pelaksanaan ibadah salat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau musala agar mengutamakan jamaah di lingkungannya.

4. Dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat dan Idul Fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkat khutbah (durasi 7-10 menit paling lama) dan imam salat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.

5. Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

6. Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 H.(*/ted)