Keprisatu.com – Tambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia kemarin mencapai rekor tertinggi, yakni 693 orang. Dengan demikian, total akumulasi kasus positif hingga kemarin mencapai 19.189 orang.
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, lima provinsi dengan angka kasus positif terbanyak adalah DKI Jakarta dengan total 6.236 kasus. Lalu, disusul Jawa Timur (2.496), Jawa Barat (1.876), Jawa Tengah (1.192), dan Sulawesi Selatan (1.101).
”Untuk sebaran kasus sembuh dari 34 provinsi di tanah air, DKI Jakarta tertinggi, yakni 1.329 pasien,” jelasnya. Disusul kemudian Jawa Barat (412), Jawa Timur (387), Sulawesi Selatan (367), dan Bali (276).
Sementara itu, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait penanganan Covid-19. Salah satunya dari jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wakil Ketua Umum IDI Pusat Slamet Budiarto menjelaskan, dalam pertemuan itu, IDI meminta agar penanganan Covid-19 harus lebih serius. ’’Yang kena Covid-19 jangan sampai meninggal,’’ katanya.
Dia juga mengomentari pelaksanaan PSBB yang sudah berjalan sekitar dua bulan. Menurut dia, PSBB efektif mencegah penularan Covid-19. Dia bahkan menyebutkan bahwa pelaksanaan PSBB yang efektif bisa menekan atau mencegah penularan virus korona hingga 80 persen. ’’Karena yang tidak disiplin itu sekitar 20 persen warga,’’ jelasnya. Karena itu, dia berharap masyarakat dan pemerintah kompak menjalankan PSBB. Kedisiplinan adalah kunci utama kesuksesan pelaksanaan PSBB di suatu daerah.
Slamet menuturkan, IDI siap berkolaborasi dengan MUI untuk menyusun protokol kesehatan di masjid, musala, atau majelis taklim. Dengan demikian, umat Islam bisa beraktivitas di tempat-tempat itu, tetapi dengan protokol kesehatan yang baku. ’’Nanti IDI yang akan mengusulkan untuk diberlakukan di masjid dan majelis taklim,’’ katanya.
Sementara itu, jajaran Dewan Pertimbangan MUI yang terdiri atas ormas-ormas Islam kemarin menyampaikan pesan Idul Fitri. Juru Bicara Dewan Pertimbangan MUI Nur Achmad mengimbau umat Islam menyongsong Idul Fitri dengan penuh rasa syukur di tengah pandemi Covid-19.
Dewan Pertimbangan MUI juga meminta umat Islam menaati fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi Covid-19 serta pandangan para ahli kesehatan. Umat Islam diimbau mengumandangkan takbir dari rumah masing-masing, terutama yang tinggal di zona merah.
Pada bagian lain, Lembaga Bahtsul Masail NU mengeluarkan pandangan fikih tentang pelaksanaan salat Id di rumah. Dalam pernyataan yang dirumuskan tim yang dipimpin Rais Syuriah PB NU KH Afifuddin Muhajir tersebut, hukum melaksanakan salat Id adalah sunah. Artinya, jika ditinggalkan pun tidak masalah.
Namun, persoalan yang harus dijawab saat ini adalah bagaimana umat Islam bisa melaksanakan salat Id yang berpahala sunah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran terjangkit Covid-19. Penelitian singkat yang dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan salat Id di rumah bersama keluarga atau sendirian.
Sebab, berbeda dengan pelaksanaan salat Jumat yang dalam mazhab Syafi’i dipersyaratkan dilaksanakan berjamaah dengan minimal 40 orang, salat Id tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, salat Id boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian.
Sumber:JawaPos