Beranda Nasional Mudik Boleh Asal Punya Surat Urgensi

Mudik Boleh Asal Punya Surat Urgensi

Ilustrasi Mudik

Keprisatu.com – Kepolisian punya wacana berbeda soal mudik. Tentu saja
berbeda dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol
Istiono membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun,
Istiono menegaskan, keputusan ini tidak berlaku bagi semua warga.

“Hanya warga yang memiliki urgensi saja yang dibolehkan mudik. Warga
yang akan mudik ini diharuskan menyertakan surat keterangan urgensi
yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangan
tertulis, Kamis (30/4).

Kategori urgensi yang dimaksud Korlantad ada beberapa hal. “Misalnya,
keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah
(mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” tambahnya.

Sementara itu, bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat urgensi
ini akan diberi tindakan tegas. Berupa memutar balikan mereka kembali
ke tempat asalnya masing-masing. Sedangkan bagi masyarakat yang mudik
dengan alasan tak memiliki pekerjaan, akan didata untuk menerima
bantuan dari pemerintah.

“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian
bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton
beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif
memberikan bantuan ke masyarakat,” jelas Istiono.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan,
pengecekan di pos penyekatan terhadap kendaraan yang melintas akan
diperketat. Hal ini guna mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi
di dalam truk maupun sejenisnya.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita
periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri
pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan
menularkan saudara di kampung,” tutupnya. (*)

sumber:jawapos.com