
Batam, Keprisatu.com – Mubes IV IKABSU telah dilaksanakan di Gerai Nelayan 2M, Sekupang, Kota Batam, 21 Mei 2022. Namun belakangan muncul fakta lain: mubes tersebut diduga ilegal.
Mubes IV IKABSU itu dilaksanakan di sana padahal kegiatan tersebut telah dilarang untuk dilakukan oleh pihak Polresta Barelang. Larangan termaktub dalam Surat Balasan dengan No. B/627/V/YAN2.1/2022 dengan alasan kegiatan tersebut berpotensi timbulnya kerawanan yang berdampak pada ganguan kamtibmas di Kota Batam.
Pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) dengan Ketua Umumnya Nutrien Sihaloho menyatakan Musyawarah Besar (Mubes) IV IKABSU yang diselenggarakan pada 21 Mei 2022 tidak sah atau ilegal.
Aparat terkait diminta segera menindak pihak Mubes ilegal yang melakukan kegiatan atas nama IKABSU.
Sekretaris Umum IKABSU, Fisman Fa’atulo Gea mengatakan meski telah diingatkan agar tidak menyelenggarakan Mubes IKABSU IV karena dinyatakan sebagai tindakan ilegal itu, namun sekelompok anggota IKABSU tetap nekad menyelenggarakan Mubes IV IKABSU.
Sekretaris Umum IKABSU menjelaskan awalnya penyelenggaraan sempat dirancang di Hotel Golden View, Bengkong, dan diperintahkan agar dibatalkan.
Namun secara diam-diam, pertemuan itu dilaksanakan di Gerai Nelayan 2M, Kampung Tua Mentarau, Sekupang, Batam.
”Sangat disayangkan, ada beberapa orang yang melakukan tindakan ilegal, yakni membuat Mubes IV IKABSU, pada hari ini (Sabtu, 21 Mei 2022). Padahal, pihak Polresta Barelang telah menghentikan kegiatan tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya tidak menerbitkan Suran Izin Keramaian. Begitu juga dalam pertemuan kemarin (Jumat, 20 Mei 2022), polisi sudah memerintahkan agar Mubes ditunda. Hal yang sama disampaikan pihak Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Batam,” kata Sekretaris Umum IKABSU Fisman tersebut.
Karena itu, kata Fisman, pihaknya sebagai pengurus yang legal, akan melakukan beberapa langkah:
Pertama, melaporkan penyalahgunaan nama IKABSU dan meminta pihak kepolisian menghentikan segala aktivitas yang mengatas-namakan IKABSU sebagai perkumpulan dengan nomor 23, tanggal 24 Maret 2015, dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0000467.AH.01.07.Tahun 2015, di Jakarta, tertanggal 01 April 2015.
Kedua, sesuai dengan hasil pertemuan di Polresta Barelang pada 20 Mei 2022, bertempat di Satuan Intelkam, Polresta telah memanggil kedua belah pihak kepanitiaan, baik versi 14 Mei 2022, maupun versi 21 Mei 2022.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kadis Kesbangpol Kota Batam, telah menegaskan: (a) Kepengurusan yang sah dan terdaftar saat ini adalah Nutherin Sihaloho sebagai Ketua Umum dan Fisman Fa’atulo Gea sebagai Sekretaris Umum. (b) AD/ART IKABSU yang sah adalah sesuai dengan Akta yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM. (c) Panitia Mubes IKABSU ke IV hanya sah jika Surat Keputusan (SK)-nya diterbitkan oleh Dewan Pengurus IKABSU hasil Mubes III IKABSU. (d) Kadis Kesbangpol menyatakan akan memfasilitasi pertemuan Dewan Pengurus dengan kedua pihak panitia tersebut.
Dari beberapa pertimbangan itu, menurut Fisman Fa’atulo Gea, pengurus akan menindak secara organisasi, anggota yang terlibat dalam penyelenggaraan Mubes IV IKABSU 21 Mei yang telah dinyatakan ilegal diberi tindakan.
Sejalan dengan rencana menjalankan disiplin organisasi itu, panitia juga akan menyurati Polresta Barelang. Gunanya, kata Fisman, untuk berkoordinasi dalam melakukan tindakan hukum.
Sabtu 21/5/2022/ Ir. Nana Saragih selaku Ketua Pelaksana OC MUBES IKABSU IV via Whatsapp. Namun, hingga saat ini belum ada respon apapun dari beliau.
Sementara itu, Dinas Kesbangpol Kota Batam memastikan tidak menerima hasil Musyawarah Besar (Mubes) IV Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) yang diselenggarakan pada 21 Mei 2022. Pasalnya, masalah internal IKABSU harus diselesaikan terlebih dahulu, dan Pengurus IKABSU Hasil Mubes III memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Mubes IV IKABSU. (*)