Beranda Batam Motor Mulus Gita Indriyani Digondol Remaja 18 Tahun

Motor Mulus Gita Indriyani Digondol Remaja 18 Tahun

Motor yang dibawa kabur oleh tersangka GN

Batam, Keprisatu.com – Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Sabtu (28/1/2023) sore merilis tersangka pencurian berinisial GN (18 tahun). GN diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).

Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Bengkong Kota Batam. Kali ini pelaku tidak segan segan menyikat motor milik tetangganya sendiri . Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh polisi saat petugas mengamankannya saat berada di kawasan SP Plaza Sagulung.

Motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan plat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.

“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata Iptu Muhammad Rizqy Saputra. Iptu Rizqy mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP Plaza Sagulung .

Setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.

“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Iptu Rizqy menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.

“Motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (KS03)

Editor : Teguh Joko Lismanto