Beranda Batam Modus Lowongan Kerja Bergaji Besar, Dua Calon PMI Hampir Dikirim Secara Ilegal...

Modus Lowongan Kerja Bergaji Besar, Dua Calon PMI Hampir Dikirim Secara Ilegal ke Kamboja

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menghimbau agar warga berhati hati dengan ulah pelaku lainnya yang mengimingi gaji besar

Batam, Keprisatu.com – Sebuah upaya perdagangan manusia kembali digagalkan aparat kepolisian di Batam. Dua warga nyaris menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan sebagai operator di Kamboja dengan iming-iming gaji tinggi. Untungnya, laporan cepat dari masyarakat membuka jalan bagi pengungkapan kasus ini.

Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap seorang perekrut berinisial DS, yang juga dikenal dengan nama alias Tulang DS. Ia diamankan di sebuah rumah di Perumahan Bida Asri 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang diduga dijadikan lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025), bahwa rumah tersebut memang digunakan untuk menampung korban sebelum dikirim ke luar negeri secara ilegal. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penyelidikan, benar saja, tempat itu dipakai sebagai penampungan PMI nonprosedural,” jelas Zaenal.

Modus yang digunakan pelaku cukup umum dalam praktik perdagangan manusia, yaitu dengan menawarkan pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Dua calon korban pun telah dibujuk dan dijanjikan berangkat dalam waktu dekat jika tak segera diselamatkan.

Kedua korban awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Zen yang berada di Kamboja melalui video call WhatsApp. Zen menawarkan pekerjaan sebagai operator dengan bayaran Rp13 juta per bulan, namun sebenarnya mereka akan dipekerjakan sebagai operator scammer.

Untuk mengatur keberangkatan, Zen meminta para korban menghubungi perwakilannya di Batam, yakni Darmawan Saragih. Pelaku kemudian mengurus pembuatan paspor dan menampung korban di rumahnya sambil menunggu waktu keberangkatan yang direncanakan pada 15 Juni 2025.

“Zen memerintahkan Darmawan untuk membantu proses pembuatan paspor dan penampungan. Semua pembiayaan juga ditangani oleh pihak perekrut,” jelas Zaenal.

Namun sebelum sempat diberangkatkan, Darmawan berhasil diamankan petugas pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.45 WIB. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan ilegal lintas negara yang diduga telah beroperasi cukup lama.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan. Zaenal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan serupa demi mencegah jatuhnya korban lainnya. (KS03) 

Editor : Tedjo