Beranda Batam Mobil Anggota Polisi Diduga Digunakan untuk Mencuri Solar, Pelaksana Proyek Minta Kapolresta...

Mobil Anggota Polisi Diduga Digunakan untuk Mencuri Solar, Pelaksana Proyek Minta Kapolresta Barelang Tindak Tegas Pelaku

Keterangan Foto: Salah Seorang Warga Saat Mengamankan Mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BP 1089 DG, Saat Mencuri Solar Dari Dalam Lokasi Proyek RT 09/06, Baloi Kolam, Batam.

Batam, Keprisatu.com – Dugaan pencurian solar secara berulang di lokasi proyek RT 09/06, Baloi Kolam, Batam, diminta diusut hingga terang benderang. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh pelaku pencurian merupakan milik anggota Kepolisian. Hal itu terungkap, saat mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BP 1089 DG disita oleh pengawas proyek.

Hal itu disampaikan oleh pelaksana proyek, Moody Arnold Timisela, mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan kehilangan solar di lokasi proyek bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung sebanyak empat kali.

“Solar dari dua alat berat jenis excavator diduga disedot. Selain itu, sebanyak lima drum solar yang berada di lokasi juga disebut hilang,” katanya kepada awak media, Jumat (14/8) sore.

Kondisi tersebut, sambung Moody, membuat pihak proyek memperketat penjagaan hingga pada kejadian keempat petugas malam berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat empat orang yang diduga datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BP 1089 DG.

Setelah seorang diduga pelaku diamankan, pihak proyek kemudian berupaya meminta pemilik kendaraan datang untuk menjelaskan keberadaan mobil tersebut. “Namun, orang yang dijanjikan hadir disebut tidak kunjung datang selama beberapa hari,” ujarnya.

Pada hari Kamis, sambung Moody, seorang berinisial AMH datang dan mengaku sebagai anggota Pamobvit Polda Kepri. AMH disebut menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah disewakan kepada pihak lain, sekitar dua bulan sebelumnya. Keterangan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru mengenai siapa penyewa kendaraan dan bagaimana mobil tersebut digunakan.

“Kalau benar mobil disewakan, harus jelas siapa penyewanya dan untuk apa kendaraan itu digunakan. Apalagi kendaraan tersebut berada dalam rangkaian kejadian pencurian. Semua itu harus diperiksa,” kata Moody.

Pada saat itu, Moody menambahkan, AMH disebut sempat menyatakan bersedia membantu menyelesaikan kerugian pihak proyek. Namun, AMH kemudian kembali bersama istrinya berinisial D yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Barelang.

Moody menegaskan pihak proyek tidak bermaksud menguasai kendaraan tersebut. Mobul tersebut hanya diamankan sementara sampai persoalan kerugian diselesaikan. “Kami tidak mau mengambil mobil itu. Kami hanya meminta kerugian kami diselesaikan. Setelah selesai, silakan kendaraan dibawa,” ujarnya.

Saat sejumlah personel Polsek Batam Kota datang ke lokasi, Moody kembali menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata keberadaan mobil, melainkan dugaan pencurian solar yang disebut telah terjadi berulang. Dalam pertemuan itu, menurut Moody, turut diperlihatkan surat yang disebut sebagai perjanjian sewa kendaraan antara AHM dan pihak ketiga.

Keberadaan dokumen tersebut, kemudian menjadi perhatian pihak proyek. Moody mengaku menduga surat sewa tersebut baru dibuat pada hari pertemuan berlangsung. Ia juga mempertanyakan perbedaan keterangan mengenai kepemilikan kendaraan, karena AMH disebut mengaku sebagai pemilik, sementara STNK yang diperlihatkan tercatat atas nama D. “Ini dugaan kami. Karena itu, semuanya harus diperiksa dan diverifikasi secara resmi,” tegasnya.

Moody meminta polisi tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh mata rantai dugaan pencurian, mulai dari orang yang berada di lokasi, pihak yang menguasai kendaraan, penyewa, pemilik kendaraan, hingga pihak yang mengetahui penggunaan mobil tersebut. Ia juga meminta status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi penghalang proses hukum.

“Kalau memang anggota dan tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Kami tidak ingin institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum,” ujarnya.

Moody menyatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Kepri. Ia berharap penyidik memeriksa seluruh saksi, kendaraan, dokumen sewa, identitas para pihak serta alur kejadian berdasarkan alat bukti. Ia menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk identitas serta status AMH dan D.

“Kami hanya ingin kerugian kami dipertanggungjawabkan dan kasus ini dibuka sampai terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki status atau mengaku sebagai bagian dari institusi tertentu,” pungkas Moody. (pur)

 

Mobil Rental Ditemukan di Lokasi Kejadian, Polisi Sebut Belum Ada Laporan Resmi

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi setelah mendapat informasi terkait mobil rental yang ditemukan berada di lokasi kejadian.

Rahmat menyebut, kedatangan personel dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendalami kronologi serta persoalan yang terjadi. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.

Menurutnya, polisi masih mengupayakan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Sebab, pemilik mobil juga mengaku sebagai korban karena selama sekitar dua bulan terakhir belum menerima pembayaran uang rental kendaraan tersebut.

Saat mobil ditemukan berada di lokasi kejadian, pemilik kendaraan mengaku terkejut. Saat ini, pemilik mobil masih melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. (Pur)