Beranda Kriminal Miris, Remaja dibawah Umur Lakukan Pencurian Kendaraan Bermotor

Miris, Remaja dibawah Umur Lakukan Pencurian Kendaraan Bermotor

85
0
Barang bukti yang diamankan/Foto: Ist

 

Batam, Keprisatu.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor Yamaha Vega R warna biru di Batam berinisial CYN dan JPG ditangkap polisi di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Sektor Bengkong Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Resort Kota Barelang pada Jumat (5/8/2022) malam, sekira pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku yang masih berusia 14 dan 15 tahun ini diringkus di Seputaran Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Dalam melancarkan aksinya, menggunakan alat berupa gunting untuk merusak kunci kontak pada sepeda motor yang akan dicuri.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian setelah menerima laporan dari korbannya dan mendapat Informasi keberadaan diduga pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Agustus 2022 pagi, sekira pukul 04.50 WIB, di Kampung Belimbing, Blok P, Nomor 08, RT 004/RW 004, Kelurahan Sadai, Bengkong.

“Tersangka sudah kami amankan untuk pengusutan perkara lebih lanjut. Nah pelaku ini baru sekali mencuri,” kata Bob, Sabtu (6/8/2022).

Dalam peristiwa ini, kata Bob, korban bernama Alif Aldilla Ferdiansyah (21 tahun) mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Keterangan pelaku, motor curian digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipakai sendiri. Dalam penangkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 kunci sepeda motor,” ungkapnya.

Kedua anak bawah umur ini terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

KS10