Beranda Batam Miris, Remaja di Batam Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan

Miris, Remaja di Batam Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan

162
0
Kompol Yudha Surya Wardhana saat mengekspose kasus pencabulan di Sekupang

Keprisatu.com – Pergaulan remaja saat ini diwarnai dengan kasus kekerasan seksual. Bahkan kasus berujung dengan pihak perempuan yang masih dibawah umur sebagai korban .

Seperti kasus yang ditangani Polsek Sekupang. Jajaran Reskrim Polsek Sekuang, terpaksa membekuk seorang pemuda yang masih berusia 18 tahun berinisial FA. Dia diduga sebagai pelaku pencabulan.

Korbannya adalah seorang remaja perempuan yang masih dibawah umur. Sayangnya, tindakan pelaku hingga menyebabkan korban hamil.Bahkan kehamilan korban tidak diketahui orangtuanya sampai korban melahirkan di dalam kamar sendirian.

Orangtua korbanpun melaporkan ke polisi. Polisi bergerak. Pelaku yang diamankan berinisial FA (18 Tahun) , ditangkap  di salah satu Hotel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada  Selasa (15 Februari 2022).

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH saat menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (19/02/2022).

Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan kasus berawal  Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, orang tua Korban sedang berada di rumah.

Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada Orangtuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah di cek, orangtua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah.

Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah.

“Namun setibanya di rumah, pelapor sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya,” ujar Kompol Yudha Surya Wardhana.

Lalu pada Senin (17/01/2022), setelah menerima Limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka FA (18 Tahun) di salah satu Hotel di Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/02/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (KS03)

Editor : Tedjo