Batam, Keprisatu.com -Kasus pencurian motor kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini seorang warga di Sekuupang mengaku menjadi korban pencurian motor. Padahal motornya diparkir dalam kondisi stang terkunci.
Reskrim Polsek Sekupang yang berhasil membeku pelaku kaget. Pasalnya, ternyata pelaku adalah dua remaja yang masih di bawah umur. Ternyata, pelaku juga adalah residivis kasus yang sama.
Dalam gelaran konferensi pers, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan berinisial DPH (17 tahun) dan FM (15 tahun).
Didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho , Kompol Yudha menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Dalam ekspose yang berlangsung di Mapolsek Sekupang, Sabtu (18/06/2022), Kompol Yudha mengatakan pencurian ini terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tibanlama Kecamatan Sekupang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Saat itu, korban pencurian mengatakan, kronologis kejadian berawal Minggu 12 Juni 2022 pada pukul 17.00 WIB korban yang memarkirkan sepeda motor nya di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban lama Kecamatan Sekupang.
Dia memarkirkan motor dalam keadaan stang motor terkunci. Lantas pada saat korban membeli nasi di warung sekira pukul 01.00 WIB, korban mendengar ada suara motor lain dan berhenti di dekat sepeda motor milik korban.
Kemudian , pelaku DPH mengambil sepeda motor milik korban. Melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku. Pada saat dikejar pelaku terjatuh dan pergi meninggalkan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekupang.
Unit Reskrim Polsek Sekupang , dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di Golden Prawn.
Mendapatkan informasi tersebut unit reskrim langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku DPH. Berdasarkan keterangan pelaku DPH bahwa pelaku melakukan pencurian di bantu 5 orang temannya.
Kemudian pada hari Kamis 16 juni 2022 pelaku FM berhasil di amankan di bengkel tiban koperasi. selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Sekupang.
Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, mengatakan menurut keterangan dari pelaku, pelaku menjalankan aksinya setelah mendapat informasi dari DPO bahwa ada target, malam itu mereka berempat berputar di seputaran tiban lama, lalu ditemukan 1 sepeda motor dan akhirnya mereka coba bukan dengan gunting.
“Pelaku masih dibawah umur dan sudah pernah 2 kali di tahan dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” ujar Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. (KS10)