Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang pria berinisial H (53) diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya sang anak masih berusia 14 tahun. Aksi cabul pelaku sudah dilakukan H selama 1 tahun, Perbuatan bejad pelaku dilakukan saat dirumah tidak ada siapapun karena sang ibu dan kakak, berangkat kerja.
Awal petaka bermula saat H mengancam korban menggunakan pisau dapur. Dengan leluasa sang bapak selanjutnya mengancam dengan kata-kata.
“Bapak kandung yang melakukan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Sudah dilakukan selama 1 tahun,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi Selasa (4/5/2021).
Nindya menjelaskan pelaku meremas bagian sensitif korban. Pelaku juga menurunkan celana korban serta pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh korban.
“Itu dilakukan saat ibu kandung korban dan kakak kandung korban berangkat kerja dan sekolah,” jelas Nindya.
Hingga korban tidak tahan dengan perbuatan yang dialaminya, kemudian korban menceritakan aksi cabul ayahnya kepada ibunya. Ibunya yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota.
Menerima laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus H pada Minggu (2/5/2021) di kediamannya di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun penjara,” pungkas Nindya. (KS15).
Editor : Tedjo