Beranda Batam Delapan Remaja ini Keroyok Temannya hingga Tewas di Halte Genta Batuaji

Delapan Remaja ini Keroyok Temannya hingga Tewas di Halte Genta Batuaji

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dalam konferensi pers

Keprisatu.com– Lima remaja belasan tahun dibekuk jajaran Reskrim Polresta Barelang. Mereka diduga menjadi penyebab tewasnya seorang pemuda berinisial AKP di Batam. Pelaku yang di amankan berinisial MJS (19), IW (19), RAG (17), GN (17), MY (11). Polisi masih memburu 3 orang DPO yang terlibat aksi maut tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH dalam Konferensi Pers  yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (11/10/2021).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH menjelaskan kasus berawal  Sabtu tanggal (09/10/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Korban  AKP  dan para pelaku serta tiga pelaku lainnya berinisial R (DPO), T (DPO), I (DPO),  serta saksi berada di Halte Simpang Lampu Merah Genta, Batuaji. Mereka sedang berkumpul sambil minum tuak.

“Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku IW dan RAG. Adu mulut berlanjut antara korban dan pelaku lain, pelaku R sudah dalam keadaan mabuk,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH .

Pelaku R tidak terima dengan perkataan korban yang mengatakan, “Tumben minum, biasanya ngelem” .

Tidak terima dengan perkataan korban , R langsung memukul korban dibagian muka sehingga korban tersungkur. Lalu pelaku R dan IW ikut memukul dan menendang korban beberapa kali di bagian kepala, pundak, perut, dan paha.

Selanjutnya korban yang sudah tidak berdaya akibat dipukul serta dalam pengaruh minuman keras terbaring di warung belakang halte. Kemudian rombongan pelaku dan saksi kembali ke halte untuk minum.

Selanjutnya pelaku lain T, I, MJS, serta GN secara bergantian memukul korban kembali di bagian wajah dan badan, atas perintah pelaku R. Giliran  pelaku GN dan MY memukul korban dengan mengatakan “Pukul Andre, saya yang tanggung jawab” lalu GN dan MY memukul korban.

Pelaku MJS yang memiliki rasa dendam pribadi kepada korban, mengambil gunting di warung, lalu memotong rambut korban beberapa kali.

Kemudian pada pukul 05.30 WIB R dan T mendatangi korban yang sudah tidak sadarkan diri lalu menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban. Lantas pada  pukul 06.30 Wib para pelaku dan saksi meninggalkan Halte untuk pulang ke rumah.

Sekira pukul 11.30 wib saksi yang berada di pasar jodoh, ditelepon oleh saksi B mengabarkan info bahwasannya korban ditemukan dalam keaadan sekarat di belakang warung halte.  Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan laporan  Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal Dunia.

Saat ini terdapat 3 Pelaku (DPO) dan 5 pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (KS15)