Beranda Head Line Minta Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Remaja 17 Tahun ini Malah Dicabuli

Minta Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Remaja 17 Tahun ini Malah Dicabuli

cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan
Tanjungpinang, Keprisatu.com – Seorang pria pemuda di Tanjungpinang, terpaksa dijemput polisi usai mencabuli seorang remaja 17 tahun.
Modus yang digunakan pelaku saat mengerjai si cewek, karena si cewek meminta tolong untuk dicari pekerjaan dan tempat tinggal.
Al hasil, jebakan yang sudah disiapkannya , berhasil membuat si cewek yang baru dikenalnya itu , nurut tidur di tempat yang sudah disiapkan pelaku. Korban pun ‘digarap’ hingga dua kali.
Kasus ini akhirnya sampai ke tangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Mereka berhasil  menangkap  pelaku berinisial DL (23).
Sangkaannya, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi  Rabu (22/06) kemarin.
“Pelaku mengakui kalau dia mencabuli korban ,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKPO Awal Syaban Harahap, Kamis (23/06/2022).
AKP Awal menerangkan, pelaku beraksi di sebuah Ruko Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Sebelumnya, pelaku dihubungi korban yang  meminta bantuan mencarikan pekerjaan dan tempat tinggal, pada Minggu (19/6/2022) yang lalu.

Mendengar permohonan bantuan tersebut, pelaku menawarkan kepada korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku, di sebuah ruko di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
Siasat diatur. Malam harinya, saat korban tidur, pelaku   masuk ke kamar tempat korban menginap. Pelaku tak mengenakan pakaian,  hanya memakai celana dalam saja dan langsung berbaring di samping korban.
Selanjutnya pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Berhasil pada episode perdana, keesokan harinya, sekira pukul 23.30 Wib  pelaku kembali melakukan hal tersebut kepada korban dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kalinya.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata AKP Awal. AKP Awal memerintahkan anggotanya untuk menjemput pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (KS05)
Editor : Tedjo