Beranda Batam Miliki Sabu dan Ekstasi, Zulkifli Dibekuk Polisi

Miliki Sabu dan Ekstasi, Zulkifli Dibekuk Polisi

Anak Anggota DPRD
ilustrasi tersangka narkoba
Anak Anggota DPRD
ilustrasi penjahat narkoba

Keprisatu.com – Seorang pria yakni Zulkifli alias Peli Bin Ali Imron yang diketahui lahir di Simpang Martapura, pada 11 Februari 1980 ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Jumat (7/10/21) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria yang beralamat di Jl. Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kec. Bengkong Kota Batam ini kedapatan memiliki sabu dan ekstasi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti sabu seberat 715 gram dan 400 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/10/21).

Dijelaskannya, awalnya personil Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka ini karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.

Lokasi di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah Kec. Bengkong Kota Batam. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang beralamat di Jl. Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kec. Bengkong Kota Batam.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 butir,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, barang bukti ini terdiri dari 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 1,5 butir pil ekstasi Merk Kodok warna merah muda, 1 buah kotak bekas modem ZTE MF286C warna biru putih, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening disuga sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram.

Ada juga satu bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening sabu sekira seberat 105 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening disuga sabu sekira seberat 85 gram, 1 buah kotak kardus kecil warna merah, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda.

“1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 50 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda,” bebernya.

Juga 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 48 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 46 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 46 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 45 butir pil diduga ekstasi merk kodok warna merah muda, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 10 butir pil ekstasi merk kodok warna merah muda.

“Ada juga 1 unit handphone Merk Realmi type C12 model RMX2189 dengan Simcard AS dengan Nomor 082388919200,1 lembar KTP Asli an. Zulkifli dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BP 3143 OI,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo