Beranda Batam Miliki Pohon Ganja, Pria ini Dijemput Paksa Polisi

Miliki Pohon Ganja, Pria ini Dijemput Paksa Polisi

61
0
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja

Keprisatu.com – Seorang pria yakni SO alias FR ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. SO ditangkap karena kedapatan memiliki 3 batang pohon ganja.

Menurut PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti yang didampingi PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar menyampaikan hal tersebut saat pemusnahan barang bukti narkoba.

Saat pemusnahan barang bukti dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangka inisial SO alias FR, berdasarkan dari Laporan Polisi : LP – A / 64 / VII / 2021 / SPKT – Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang diduga Pohon Ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, Kamis (26/8/21).

Barang bukti jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(KS14)

Editor : Tedjo