
Batam, Keprisatu.com – Merasa dirugikan hingga Rp 60 Miliar lebih atas permasalahan saling klaim antara Sea Hub Tankers dan PT Davina Sukses Mandiri Indonesia atas kepemilikan satu unit kapal MT Sea Tanker II GT. 2714, Owner Kapal MT Sea Tanker II, Lim Seet Huat alias Lin Shifa atau biasa disapa Mr. Lim.
Dia melaporkan Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia Togu Hamonangan Simanjuntak ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan, Jum’at (29/4/22).
Melalui Kuasa Hukumnya, Fadlan mengatakan, bahwa ini merupakan babak baru dan babak yang sebenarnya dari permasalahan kongkrit mengenai kapal MT Sea Tanker II.
“Jadi ini Owner Kapal MT Sea Tanker bernama Mr. Lim hadir langsung dari negara asalnya Singapura untuk menuntut keadilan di Polda Kepri terkait dengan status kepemilikan kapal,” kata Fadlan saat ditemui di Mapolda Kepri, Jum’at (29/4/22) sore.
Menurutnya, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atasnama mister Lim. Kemudian, bill of sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.
“Pada konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu terkait Sea Tanker, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu,” bebernya.
Selanjutnya, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri. Dimana putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II yang dijual oleh mister Lim murni merupakan milik Togu Hamonangan Simanjuntak.
“Lantas, kenapa kami melapor ke Polda Kepri ?, pada saat transaksi jual beli, mister Lim memberikan pengikatan jual beli dibawah tangan kepada Togu. Karena klien kami merupakan warga negara Asing dan tidak bisa melakukan transaksi jual beli secara langsung maka representatifnya itu diserahkan kepada Erick,” jelasnya.
Diketahui, bahwa Erick adalah orang yang diberikan kuasa penuh oleh mister Lim selaku pemilik sah Kapal Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo. Dimana dikatakan Fadlan bahwa Mr. Lim memberikan kuasa sampai dengan adanya notaris publik di Singapura. Kemudian, dari notaris publik tersebut dibawa ke Indonesia.
Tak hanya itu, pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
“Sudah dua tahun, kita melaporkan permasalahan ini baru sekarang, karena kondisi pandemi yang terjadi. Mister Lim mencoba komunikasi kepada pihak PT Davina tetapi tidak dapat dihubungi dan tidak menjawab. Sehingga, klien kami Mr. Lim datang dari Singapura membawa semua dokumen kepemilikan dan melaporkan Direktur PT Davina Sukses Mandiri ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan,” katanya.
Dimana saat ini pihaknya mengejar kewajiban dari Togu Hamonangan atas pembelian kapal Rp 60 Miliar sesuai surat perjanjian jual beli kepada Mr. Lim. Apabila tidak dibayar, maka pihaknya meminta agar dikembalikan kapalnya.
“Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami,” ucapnya.
Bukan di Polda Kepri saja, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura. Dimana Mr. Lim merupakan investor asing yang kapalnya saat ini berada di Indonesia dengan sukarela melakukan transaksi jual beli, tetapi tidak pernah dibayar sama sekali.
Pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim. Dimana project yang dibangun oleh kapal Sea Tanker ini banyak.
“Jadi klien kami ini sudah memiliki kontrak di beberapa negara terkait dengan transfer oil untuk jual beli minyak. Tetapi karena kejadian ini, selama dua tahun tidak bisa berjalan maka kerugiannya harus diganti. Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo