Keprisatu.com – Lantaran Pandemi Corona, dunia pariwisata di Bintan diwarnai terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) di sektor jasa pariwisata perhotelan.
Seperti di Bintan Lagoon Resort (BLR), kawasan pariwisata yang terletak di kawasan Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, mem-PHK 500 karyawannya Senin, (3/8/2020).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan, Indra hidayat membenarkan informasi tersebut. “Proses produksi BLR akan ditutup, karena perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun terakhir,” ujar Indra Hidayat.
Hal tersebut, lanjut Indra, ditambah lagi dengan pandemic Covid -19 yang juga “mampir” di Kabupaten Bintan .
Sesuai dengan UU Nomor 13 tentang tenaga kerja, sebagai landasan PHK, “Pihak Perusahaan yang akan melakukan penutupan, dan segera melengkapi seluruh administrasi,” papar Indra lagi.
“Sedangkan untuk proses PHK dan pasangon yang akan diterima oleh pekerja nanti, berdasarkan kesepakatan antara Manajemen BLR dan Karyawan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Indra.
Indra menerangkan bahwa telah memberikan petunjuk dan arahan kepada pihak perusahaan bahwa untuk saat ini menunggu proses administrasi dan kesepakatan pekerja, baru proses PHK dapat dilakukan.
Salah satu administrasi yang harus dilengkapi oleh Pihak Manajemen BLR adalah melengkapi bunyi kerugian selama 2 tahun dalam bentuk laporan Audit dari akuntan Publik. (juliansyah).
Editor : tedjo