
Keprisatu.com – Seorang ibu bernama Deasy Natalia (34) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah mengaku keberatan terhadap putusan perkara perdata yang berkaitan dengan rumah tangganya dan hak asuh anak.
Deasy mengatakan, terdapat fakta-fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam putusan tersebut.
Deasy menggugat suaminya, Zaiqui Ardynoto D Fimos (34), yang diketahui merupakan putra dari Darno, seorang pengusaha garam di Tanjungpinang. “Karena saya tak terima digugat perceraian, tanpa dilibatkan ke persidangan dari awal hingga surat putusan Pengadilan di Tanjung Pinang hingga selesai,” ujarnya, Senin (20/5) sore.
Deasy mengaku, dari pernikahan yang berlangsung pada 2018 di Tanjungpinang lalu, keduanya dikaruniai dua orang anak berinisial DI (7) dan DF (3). Sebelum menikah, pasangan tersebut diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA atau sekitar 18 tahun. “Sejak menikah kami diberi rumah oleh mertua untuk tinggal di Sukajadi,” ujarnya.
Menurut Deasy, keretakan rumah tangga mulai terjadi pada 2023 atau sekitar lima tahun usia pernikahan. Perselisihan dipicu oleh persoalan ekonomi dan komunikasi yang semakin memburuk sejak kelahiran anak kedua. “Saya tak mau terjadi perkelahian, makanya saya memilih diam dan menangis karena kami satu rumah tetapi beda kamar saat ditanya suami saya hanya diam,” katanya.
Ia mengaku, sempat diminta terlibat dalam pembukuan keuangan keluarga. Namun, ketika hal tersebut ditolak oleh sang suami, hubungan keduanya semakin memanas. Bahkan, Deasy mengaku pernah mengalami perlakuan yang membuatnya terpukul ketika uang bulanan sebesar Rp6 juta disebut dilempar ke lantai saat terjadi pertengkaran.
Meski mengaku berusaha bertahan dengan bersikap sabar dan memilih diam, Deasy mengatakan perhatian dari suami semakin berkurang. Ia mengaku sering merasa bingung, tertekan, dan hanya bisa menangis menghadapi kondisi rumah tangganya yang terus memburuk.
Puncaknya, pada Juni 2025, keduanya memutuskan untuk berpisah rumah. Saat itu, kedua anak dibawa ke Tanjungpinang dengan alasan sementara. Namun sekitar 10 hari kemudian, Deasy mengaku mendapat informasi dari pihak keluarga suami bahwa anak-anaknya akan dirawat di sana hingga dewasa. “Mendengar omongan mertua seperti itu, saya shock berat dan sangat keberatan,” ujarnya.
Kuasa hukum Deasy, Romesko Purba, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN TPG. Permohonan PK tersebut diajukan setelah kliennya, menerima salinan putusan yang dinilai merugikan dan tidak melibatkan Deasy secara utuh selama proses persidangan.
Romesko juga menyebut, pihaknya mempersoalkan isi putusan yang menyatakan anak mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) menunjukkan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa maupun gangguan mental pada anak tersebut. “Hasil pemeriksaan medis itu akan dijadikan bukti baru (novum), dalam permohonan PK ke Mahkamah Agung sebagai dasar untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya. (tjl)