Beranda Nasional Menkopolhukam Terkait UAS Tidak Bisa Masuk Singapura: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

Menkopolhukam Terkait UAS Tidak Bisa Masuk Singapura: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

48
0
Menkopolhukam, Mahfud MD/Foto:ist

 

Jakarta, Keprisatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tak bisa mencampuri keputusan Singapura yang menolak masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) dan rombongannya pada Senin 16 Mei lalu.

Mahfud beralasan pemerintah Singapura memiliki kebijakan tersendiri yang tak bisa diintervensi oleh negara lain. Ia mengaku juga belum tahu alasan Singapura menolak masuk UAS dan rombongan.

“Oleh pemerintah Singapura tidak boleh masuk, nah kita kan tidak bisa ikut campur dulu sebelum tau masalahnya apa, kita tunggu,” kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Mahfud mengatakan Singapura juga tak bisa ikut campur kebijakan hukum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Menurutnya, masing-masing negara berwenang menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemerintah Singapura tak berkomunikasi dengan Indonesia terkait keputusannya menolak masuk UAS dan rombongan. Namun, kata Mahfud, sebuah negara tak perlu berkomunikasi untuk masalah ini.

“Kalau dikomunikasikan secara diplomatik mungkin lama, mungkin baru sesudah itu diinformasikan, mungkin yah. Tapi itu, tergantung hukum Singapura,” katanya.

Saat ditanya apa langkah pemerintah ke depan merespons sikap Singapura, Mahfud menyebut tak bakal mengambil keputusan apapun. Ia menegaskan penolakan Singapura terhadap kedatangan UAS yang ingin berlibur bukan urusan Indonesia.

“Tidak ada langkah ke depan. Ini, bukan urusan hukum Indonesia, itu urusan hukum Singapura. Kita, sudah punya hukum sendiri, Singapura (juga) tidak bisa sembarang melanggar wilayah teritorial Indonesia, seperti halnya kita juga,” ujarnya.

“Jadi, kita tidak ada kebutuhan hukum baru, mungkin langkanya bukan kebutuhan hukum mungkin diplomasi barangkali. (Karena) tidak boleh secara internasional kita (ikut campur). Mencampuri urusan hukum seperti hal Singapura mau memberlakukan hukumnya di sini, tidak boleh,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku dirinya bersama keluarga dan rekannya dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei lalu. UAS mengatakan sempat ditahan sekitar 4 jam sebelum akhirnya diminta kembali ke Indonesia.

UAS menyebut petugas Imigrasi Singapura tak bisa memberikan alasan kenapa dirinya dan keluarga dilarang masuk negara tersebut. Padahal, kata UAS, dirinya yang datang bersama keluarga dan kerabat hanya untuk berlibur.

Pendakwah asal Riau itu pun mengecam sikap Singapura. UAS bahkan menyebut Singapura bisa tenggelam bila seluruh rakyat Indonesia kencing bersamaan.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyebut sejumlah alasan menolak kedatangan UAS di negara tersebut. Pertama UAS dianggap menyebarkan ajaran yang ekstrimis dan segregasi.

Kedua UAS juga dinilai pernah membahas soal bom bunuh diri dalam ceramahnya. Kemudian UAS disebut merendahkan agama lain, seperti Kristen dengan menyatakan salib sebagai tempat tinggal roh kafir.

Terakhir, UAS dianggap pernah melontarkan pernyataan mengkafirkan agama lain dalam ceramahnya. Menurut Singapura, UAS secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai kafir.

Kedutaan Besar RI di Singapura pun telah meminta otoritas Singapura menjelaskan alasan penolakan masuk UAS beserta rombongannya pada Senin lalu.

“KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut. (*)

Sumber: cnnindonesia.com