Beranda Kesehatan Menkes: Tak Mungkin Vaksinasi Tanpa Disetujui BPOM

Menkes: Tak Mungkin Vaksinasi Tanpa Disetujui BPOM

Omicron menular sangat cepat, untungnya gejalanya ringan.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin
menkes
Menkes, Budi Gunadi Sadikin

Keprisatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak mungkin memulai vaksinasi Covid-19 tanpa disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM adalah lembaga independen yang berwenang menentukan penggunaan vaksin boleh atau tidaknya.

“Kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum approval BPOM keluar,” tegas Menkes saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1).

Budi bersyukur Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci. Dengan begitu, penggunaan vaksin tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM.

BACA JUGA: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu juga berharap BPOM bisa segera menerbitkan keputusan agar pihaknya segera menjalankan vaksinasi.

“Karena kita tidak mungkin, saya ulangi sekali lagi, pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM,” ujar Budi.

Budi kembali menyampaikan pemerintah berencana memulai vaksinasi pada Rabu (13/1). Presiden Joko Widodo akan jadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, penggunaan vaksin Sinovac masih menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM. Rencananya, mereka akan mengumumkan keputusan soal izin tersebut sore ini.

Sebelimnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan penggunaan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka sudah boleh menggunakan vaksin produksi Sinovac ini. (ks04)

editor: arham