Beranda Bintan Mencuri di 14 TKP, Pria di Tanjungpinang ini Dibekuk Polisi

Mencuri di 14 TKP, Pria di Tanjungpinang ini Dibekuk Polisi

54
0

Keprisatu.com –  Polres Tanjungpinang gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan terhadap anak di bawah umur,  Sabtu, (29/05/2021). Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK mengatakan  kejadian pencurian terjadi  Jumat (07 Mei 2021) malam.

Saat itu orang tua pelapor pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras depan rumah dan mengunci stang sepeda motor tersebut. Pelapor keluar kamar melihat dari jendela masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di teras depan rumah.

Namun sekira pukul 02.30 WIB , korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di depan teras rumah.

Adapun ciri-ciri dari sepeda motor tersebut .Honda Scoopy warna Putih Hitam.

Lalu  Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat bahwa ada seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor.

Nah,  motor tersebut adalah milik karyawan di salah satu hotel resto di km 7 Tanjungpinang.

Kemudian Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna melakukan pengembangan.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku ada 14 TKP yang berhasil terungkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang AKBP Fernando.

Sebanyak 12 TKP di Kota Tanjungpinang, antara lain, di Jalan Sungai Jang Kota Tanjungpinang, Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang, Jalan D.I. Panjaitan Kota Tanjungpinang, Jalan Kuantan Kota.

Selanjutnya Jalan hanjoyo Putro Km. 9 Kota Tanjungpinang, Komplek Bintan Center Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Bengkel barokah motor Komp. Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, Km. 10 Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Jl. D.I. Panjaitan km.7 Kec. Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, Parkiran ruko sebelah A-Bita Hotel dan Resto km.07 Kota Tanjungpinang, Jalan Durian, Kelurahan Seijang kota Tanjungpinang.

“Masih ada 2 (Dua) sepeda motor sedang dalam perjalanan dari Natuna menuju Tanjungpinang, dengan TKP di Kota Tanjungpinang dan Batam”, terang Kapolres

Tersangka berinisial “TZ”, Laki-laki (39) Th, Wiraswasta, dengan korban berinisial “DN”, Perempuan (24) Th, Honorer dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) unit sepeda motor merk Scoppy, 4 (empat) unit sepeda motor merk Vario, dan 1 set kunci T.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, tutup Kapolres. (KS05).

Editor : Tedjo