Keprisatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 secara penuh dan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus pengusaha buktikan. Alasannya, pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Gelontoran bantuan dan insentif itu guna menghadapi pandemi covid-19.
“Untuk itu perlu komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (12/4/2021).
Ida menekankan, ketetapan itu sesuai edarannya Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini telah berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Ida mereview tahun 2020, bahwa pemerintah telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu boleh bayar secara bertahap atau cicil. Selain itu, boleh berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya.
“Pada 2020 Kemnaker telah memberi pelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang undang-undang tentukan,” paparnya.
Saat itu, berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020, ada kelonggaran karena perekonomian tertekan pandemi. Namun, saat ini Ida mengatakan perekonomian telah mulai membaik dan aktivitas masyarakat sudah bergerak.
“Awal tahun 2021 roda perekonomian sudah mulai bergerak serta kegiatan masyarakat juga sudah mulai kembali berjalan meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan,” ucapnya.
Ida menegaskan, batas waktu untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR paling lambat harus pada H-7 sebelum hari raya itu tiba,” tegas dia. (ks04)
BACA ARTIKEL LAIN:
Hari Ini, Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442