Keprisatu.com – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengategorikan rumah ibadah yang dapat dibuka kembali di tengah pandemi corona virus diseasi 2019 (covid-19), bukan berdasarkan zona wilayah. Melainkan, tidak ada kasus covid-19 di lingkungan rumah ibadah itu.
“Misalkan daerahnya zona wilayahnya kuning, tapi kalau ada kasus covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut maka tak boleh. Sebaliknya, jika zona wilayah merah tapi jauh dari kasus covid-19 maka boleh. Silakan ajukan buka rumah ibadah,” ujar Menag, seperti dilansir kompas tv, Ahad (31/5/2020).
Menag menyebut, pelaksanaannya akan diawasi oleh Gugus Tugas Covid-19.
Walaupun rumah ibadah dibuka, protokol atau standar operasional dan prosedur (SOP) kesehatan harus diterapkan. Seperti pembatasan kapasitas jamaah, aturan jaga jarak, serta mengefisiensikan waktu selama beribadah.(*/ted)