Beranda Nasional Membaca Ketahanan Social Distancing Covid-19 Oleh SUFYANTO*

Membaca Ketahanan Social Distancing Covid-19 Oleh SUFYANTO*

Keprisatu.com – COVID-19, wabah global dari Wuhan, Tiongkok, nyaris telah menerjang seluruh belahan bumi. Worldometers mencatat, tidak kurang dari 209 negara telah disinggahinya. Bahkan telah menjadi pandemi.

Untuk memutus persebaran virus tersebut, presiden menetapkan kebijakan social distancing.

Kebijakan itu dirasa lebih lunak ketimbang keputusan lockdown yang berarti mengunci wilayah. Namun, persebaran Covid-19 sepertinya tidak juga berhenti. Covid-19 bak gelombang tsunami sosial yang terus menggulung dan menerjang seluruh batas kehidupan sosial manusia.

Kebijakan social distancing dinaikkan kadarnya menjadi physical distancing (jaga jarak fisik). Kebijakan itu menjadikan daerah menafsirkan model berbeda-beda. Kampung ditutup untuk umum, kepala desa membuat edaran agar setiap tamu dari luar kota dikarantina di balai desa selama 14 hari, penyemprotan disinfektan dilakukan, hingga kerumuman orang dibubarkan.

Realitas sosial melahirkan banyak kebijakan turunan seperti work from home (WFH), stay at home, beribadah di rumah, serta imbauan-imbauan stakeholder agar menjauhi kerumunan massa. Sebagaimana yang telah viral, ”Jika passion-mu hanyalah rebahan, maka ini saatnya rebahanmu menyelamatkan manusia sedunia.”

Tidak cukup sampai di situ, presiden mengeluarkan beberapa kebijakan baru seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kebijakan social distancing terus diproduksi dengan segala regulasi turunannya. Pertanyaannya, seberapa besar daya tahan kebijakan tersebut? Sampai kapan masyarakat mampu bertahan menjaga jarak sosial dan jarak fisik, bertahan di rumah, beribadah di rumah, bekerja dari rumah, belajar di rumah, tidak mudik, dan tidak bersilaturahmi? Bukankah kebijakan social distancing itu akan berhadapan dengan kodrat manusia untuk bersilaturahmi dalam tradisi mudik?

Daya tahan social distancing ini penting untuk dibaca dan dipahami dari segala perspektif. Mengingat, tidak semua kondisi masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk memenuhi hajat hidupnya hanya dari rumah. Banyak orang mengandalkan pendapatan yang diperoleh dengan harian. Apa yang didapat hari ini, itulah yang akan dimakan esok hari. Tidak mampu menabung untuk hari esok. Kalaupun mampu menabung, akan berapa lama lagi kekuatan tabungan itu mampu bertahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19?

Membaca kondisi demikian, kemiskinan sesungguhnya bukan lagi persoalan angka statistik. Yakni orang miskin dan rentan miskin yang diukur dari jumlah pendapatannya dari bekerja terhadap pemenuhan standar hidupnya. Akan tetapi, miskin itu sesuatu yang dirasakan dalam kehidupan sehari-harinya terhadap impitan kebutuhan dari mana bisa didapatkan ketika semua sumber ekonomi tidak juga mendatangkan penghasilan.

Maka akan sampai pada situasi sosial ”lapar” menjadi beban kehidupan masyarakat secara bersama-sama. Jika lapar tidak terselesaikan, dapat dipastikan masyarakat akan mengabaikan kebijakan social distancing dan seluruh regulasi turunannya. Masyarakat akan ramai-ramai keluar rumah untuk bekerja.

Para analisis sosial telah banyak mengaitkan dengan krisis 1998 bila dampak Covid-19 tidak segera tertangani. Pada perspektif politik, kini kita memasuki siklus 20 tahun pasca-era reformasi 1998. Kembali Indonesia mengalami krisis sebagaimana Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di atas. Walaupun berbeda sebab, tapi sama-sama telah meruntuhkan fondasi ekonomi yang ditandai anjloknya nilai tukar rupiah melampaui Rp 16.000 per USD.

Di tengah wabah Covid-19 ini, kebijakan social distancing dengan segala regulasi turunannya haruslah diarahkan pada semangat misi penyelamatan manusia (the salvation of man) hakikat tertinggi dari keadilan. Yakni, negara harus hadir secara nyata agar rakyat tidak sakit, rakyat tidak lapar, dan rakyat terlindungi dari ancaman Covid-19.

Inilah sesungguhnya keadilan negara itu. Sebagaimana digambarkan John Rawl (1995) dalam A Theory of Justice. Bahwa keadilan itu merupakan kebajikan utama dalam institusi sosial. Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang dan diperberat oleh sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Sebab, keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial belaka. Kebijakan seperti itulah yang mesti dipilih negara. Sekalipun mungkin langit ekonomi akan runtuh tanpa investasi. Pilihan menyelamatkan manusialah yang mesti didahulukan dari krisis dan kedaruratan yang terjadi. (*)

Sumber: Jawapos