Beranda Batam Melawan dan Kabur, Pelaku Curat 40 TKP ini Didor Polisi

Melawan dan Kabur, Pelaku Curat 40 TKP ini Didor Polisi

Dua pelaku curat di 40 TKP

Keprisatu.com – Penyergapan terhadap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)  MSS dan FTS , berlangsung dramatis. Pelaku yang merupakan residivis dikasus yang sama, terpaksa harus dihadiahi timah panas.

Hal itu dilakukan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti. Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.

Kronologis penangkapan terhadap dua pelaku curat disampaikan  oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH.

Arie Dharmanto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking. Isinya bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.

Merasa tidak  melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam.  Saat tiba dirumah didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada alias digondol maling. Korban merugi  Rp. 30.000.000.

Dari CCTV tempat terjadinya penarikan uang melalui  ATM, didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Menurut Arie Dharmanto, setelah dilakukan Identifikasi Kedua orang pelaku tersebut merupakan Residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini, “Pelaku  telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Ada tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian”.

Setelah  mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya  Senin tanggal 27 Juli 2020 tepatnya di Food Court Avava Jodoh, petugas yang melihat keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS.

“Modus Operandinya memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuninya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah,” imbuh  Dirreskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah Obeng, Kunci Gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun. (ks03)