Batam, Keprisatu.com – Polresta Barelang membenarkan telah menerima dua laporan polisi yang diajukan Richa Tambusai terhadap suaminya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung (41).
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan, dugaan pemberian keterangan palsu pada dokumen pernikahan serta persoalan penguasaan anak. Hingga kini, Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut.
Plh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra yang juga menjabat Wakasat Reskrim mengatakan, laporan pertama tercatat dengan nomor LPM/312/VI/2026/Reskrim tertanggal 8 Juni 2026.
Laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik berupa buku nikah. Dugaan tersebut mencuat saat Richa berencana mengajukan gugatan cerai terhadap Hambali.
Saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Richa menduga terdapat ketidaksesuaian data kependudukan yang digunakan sebagai syarat administrasi penerbitan dokumen pernikahan. Pengaduan masyarakat atas nama Richa Tambusai melaporkan suaminya terkait dugaan buku nikah palsu. “Yang disampaikan dalam laporan adalah adanya data kependudukan yang diduga tidak sesuai dengan fakta dan menjadi dasar penerbitan dokumen pernikahan,” ujar Ade Putra, Kamis (13/8) sore.
Berdasarkan penyelidikan awal, Richa dan Hambali menikah pada 2020 di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Medan, Sumatera Utara. Saat proses pernikahan berlangsung, keduanya disebut menggunakan KTP Batam dan seluruh administrasi pernikahan diurus oleh Hambali.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik kini berkoordinasi dengan KUA yang menerbitkan buku nikah. Klarifikasi dari instansi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. “Kami menunggu penjelasan dari KUA. Setelah ada surat atau keterangan resmi, apabila unsur pidananya terpenuhi maka perkara akan kami naikkan ke tahap penyidikan dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sementara itu, laporan kedua diterima Polresta Barelang pada 9 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penguasaan tiga anak hasil pernikahan Richa dan Hambali, terdiri dari dua putra dan satu putri.
Dalam laporan tersebut, ketiga anak diduga dibawa oleh orang tua pihak terlapor. Penyidik menilai laporan kedua masih memiliki keterkaitan dengan perkara pertama sehingga penanganannya dilakukan secara paralel.
Ade menegaskan, kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menunggu klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Pur)
