Keprisatu.com – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Natuna jelas-jelas melanggar aturan. Tidak hanya merugikan negara, aktivitas pengerukan tanah secara liar ini juga bisa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Menanggapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki mengingatkan agar pihak-pihak yang akan melakukan penambangan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas pengerukan dengan aman.
“Mereka tetap harus mengurus surat izin tambang galian C tersebut secepatnya,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Marzuki, salah satu kendala yang sering dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan izin galian C ini adalah terkait birokrasi yang berbelit. Apalagi proses pengurusan izin tambang galian C ini adanya di provinsi, bukan ranah kewenangan kabupaten/kota.
Padahal sebagian usaha tambang galian C di masyarakat masih berskala kecil dan dilakukan oleh individu-individu. Hasil tambang juga tidak dibawa kemana-mana, hanya digunakan untuk kebutuhan di Natuna.
“DPRD Kabupaten Natuna akan berkoordinasi dengan provinsi mengenai izin tambang galian C ini, supaya ada kemudahan bagi masyarakat kita untuk mengurus izin tambang galian C di Natuna khususnya,” katanya. (KS 07)
Editor : zaki