Beranda Nasional Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi, Djoko Tjandra Masih Berkeliaran

Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi, Djoko Tjandra Masih Berkeliaran

69
0
Buronan pembobol kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri), duduk di pesawat penumpang didampingi Kemenkumham, Yasonna Laoly berdiri di sebelahnya selama penerbangan dari Serbia ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Foto Dok Kemenkumham.
Buronan pembobol kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri), duduk di pesawat penumpang didampingi Kemenkumham, Yasonna Laoly berdiri di sebelahnya selama penerbangan dari Serbia ke Indonesia, Rabu (8/7/2020).
Foto Dok Kemenkumham.

Keprisatu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui ekstradisi dari Serbia. Misi pemulangan dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

You can run but you cannot hide (Anda bisa melarikan diri tapi tidak bisa bersembunyi),” kata Yasonna di Jakarta seperti dilansir republika, Kamis (9/7/2020).

Maria melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan Pemerintah RI, agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sebagai buronan sejak 2003.

Namun, berbeda halnya dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini sejak menjadi buronan mulai 2009 silam. Djoko dikabarkan berhasil masuk Indonesia pada Juni 2020, tanpa terdeteksi petugas keimigrasian.

Penangkapan Maria Lumowa
Maria ditangkap berkat bantuan hukum timbal balik atau dikenal dengan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Serbia. Perempuan yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu akan menjalani proses hukum di Indonesia, setelah melarikan diri selama 17 tahun.

Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan Pemerintah RI agar berhasil memproses hukum Maria, yang tercatat sebagai warga negara Belanda sejak 1979.

Dua kali pemerintah RI mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yaitu pada kurun waktu 2010 dan 2014. Namun, mendapat penolakan. Pemerintah Kerajaan Belanda mengambil sikap dengan hanya memberikan opsi agar buronan kakap tersebut diadili di negaranya.

Kasus berawal saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar Amerika dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu pada Oktober 2002 hingga Juli 2003. Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009 tim khusus Mabes Polri mendapati keberadaannya di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura. Namun, upaya Pemerintah RI menangkapnya gagal karena status Maria yang tercatat berkewarganegaraan Belanda.

Babak baru perburuan dimulai kembali ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019. Yasonna berkata, penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Yasonna mengatakan sikap pemerintah Serbia kooperatif dengan mendukung permintaan ekstradisi dari Indonesia. Yasonna yang juga merupakan kader Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu bilang, hal ini karena hubungan baik kedua negara.

“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa,” kata Yasonna.

Beda dengan Djoko Tjandra

Upaya yang dilakukan Pemerintah RI dalam menangkap buronan mendapat perhatian publik belakangan ini. Pasalnya, baru-baru ini mereka kecolongan atas lolosnya buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra

Djoko menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Ia disebut-sebut mengubah data kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini untuk menghindari proses hukum.

Namun, Pada 8 Juni 2020 lalu, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di DKI Jakarta untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. Keberadaannya di Indonesia berbuah polemik berkepanjangan.

Kedatangannya ke Indonesia tidak terdeteksi petugas keimigrasian. Yasonna berdalih. Dia menduga Djoko Tjandra berhasil masuk Indonesia lewat jalur tikus, sehingga tidak diketahui petugas imigrasi.

“Kemungkinannya pasti ada, kalau itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kita tidak tahu. Melalui pintu-pintu yang sangat luas di negara apa namanya itu pintu tikus, jalan tikus,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020) lalu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak percaya dengan dalih Yasonna. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yakin orang sekaliber Djoko Tjandra bepergian dengan pesawat pribadi.

Karenanya, dia tidak yakin Djoko Tjandra berhasil menerobos pintu masuk Indonesia lewat jalur tikus. Sejauh ini, MAKI sudah melaporkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham ke Ombudsman terkait dugaan maladminstrasi.

“Soal dalihnya jalan tikus saya enggak percaya, masa Djoko Tjandra, biasa pakai jet pribadi. Bahwa kemudian cara masuknya bagaimana, biar Ombudsman yang akan melacak, apakah betul-betul sistem Imigrasi bisa ditembus,” kata Boyamin di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Hingga kini aparat penegak hukum masih belum berhasil menangkap Djoko Tjandra. Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan, agar Djoko Tjandra lekas ditangkap dan dijebloskan ke penjara jika hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada 20 Juli mendatang.(ks01)