Beranda Head Line Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Kepala Desa divonis 1 tahun lebih
Mantan Kepala Desa divonis 1 tahun lebih

Keprisatu.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang menvosnis Mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, hukuman penjara Satu Tahun Enam Bulan, Senin (10/1/2022).

Terdakwa terbukti melakukan dugaan tindak korupsi penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri Penuntut Umum Jan Fanther Rio Simanungkalit. S.H serta dihadiri terkdawa dan Penasehat Hukumnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugruho mengatakan, terdakwa atas nama Sudirman Syafrizal telah terbukti bersalah melakukan penyelewengan terhadap APBDes Tanjung Pelanduk untuk digunakan dalam kepentingan pribadi.

“Dalam putusan yang diberikan Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan,” kata Haryo, Rabu (12/1/2022).

Ia menyebutkan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya, menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, hingga merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dakwaan Subsider JPU.

“Terdakwa menyelewengkan APBDes tahun 2020 untuk keperluan pribadi. Modusnya dengan membuat laporan fiktif honorium dan gaji perangkat desa senilai Rp157 juta serta pengadaan aset berupa kendaraan senilai Rp 25 juta,” katanya.

Haryo mengatakan, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Sudirman juga diminta untuk membayarkan uang penganti dikurangkan dengan yang sebelumnya telah dibayarkan sebesar Rp85 juta.

Apabila dalam kurun waktu 1 bulan, terdakwa tidak dapat membayar uang penganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Apabila tidak dapat membayarkan uang pengaanti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, serta apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara 6 Bulan,” katanya.

Selanjutnya, Haryo menyebutkan, majelis hakim menyatakan uang setoran ganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta yang telah disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun melalui keluarga terdakwa disetorkan ke kas negara/Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai ganti kerugian keuangan negara.

Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.75.725.642, dan uang tunai sebesar Rp.15 juta yang telah disetorkan ke Rekening Titipan Bank BRI Cabang Karimun Rekening atas nama RPL Kejari Karimun dirampas untik negara dan disetorkan ke kas negara CQ Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebagai gantj kerugian keuangan negara.

Sementara seluruh dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.

(Ks12)