Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta dibantu oleh Tim Tabur Kejari Badung dan Tim Tabur Kejati Bali berhasil mengamankan Ida Bagus Surya Bhuwana, terpidana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun pupuk Kalimantan Timur, Kamis (15/10), pukul 16.00 Wita. Ia diamankan di rumahnya yang berada di Kawasan Jimbaran View, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan terhadap Ida Bagus dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, yang menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp15 miliar, dengan ketentuan bila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 tahun.
“Dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI tersebut, maka perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketika hendak dilaksanakan oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak diindahkan, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Hari menjelaskan, usai diamankan, tim akan membawa terpidana tersebut ke Jakarta menggunakan pesawat pada penerbangan pukul 19.00 Wita, dan diperkirakan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.00 Wib. “Selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat,” kata Hari lagi.
Kasus korupsi yang menjerat Ida bagus bermula dari dirinya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp175.106.501.048, sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ida Bagus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ks09)