Beranda Batam Maling Kabel dan Besi Jembatan I Barelang Dibekuk, Kerugian Negara Rp 430...

Maling Kabel dan Besi Jembatan I Barelang Dibekuk, Kerugian Negara Rp 430 Juta

Keterangan Foto: Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra didampingi Kapolsek Sagulung AKP Husnul Afkar, Kanit Jatanras Iptu Maryo Siahaan, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris Saat Menunjukan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Tangan Pelaku di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (3/8) sore.

Batam, Keprisatu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang turut membantu aksi pencurian, serta seorang penadah hasil kejahatan.

Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra didampingi Kapolsek Sagulung AKP Husnul Afkar, Kanit Jatanras Iptu Maryo Siahaan, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (3/8) sore.

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau dan Dinas Pariwisata yang diterima Polsek Sagulung pada Sabtu (1/8). Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial TS (38), warga Simpang Dam. Polisi juga mengamankan CH (11), seorang anak yang diduga ikut membantu aksi pencurian, serta ES (38) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Dalam proses penyidikan, sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian telah dilakukan sejak Maret hingga April 2026. Namun, kasus tersebut baru menjadi perhatian publik setelah video dugaan pencurian kabel di Jembatan I Barelang viral pada Jumat (31/7), sehingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi sebanyak empat kali. Mereka mencuri kabel yang berada di bagian tengah jembatan, sementara besi diambil dari bagian bawah konstruksi jembatan. Seluruh hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel bagian besi dan alat pemotong untuk memutus kabel. “Setelah terkumpul, barang hasil curian dibawa menggunakan sepeda motor sebelum dijual kepada penadah dengan nilai sekitar Rp1,5 juta,” katanya.

Akibat aksi tersebut, kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat hilangnya kabel, sedangkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pariwisata mengalami kerugian sekitar Rp130 juta karena besi pagar jembatan ikut dicuri. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp430 juta.

Dalam pengungkapan ini, sambung Ade, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, besi pagar, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta sebuah pipa kecil yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 522 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam pencurian fasilitas umum tersebut. (tjl)