Beranda Nasional LPSK Serahkan Kompensasi Untuk Lima Korban Terorisme

LPSK Serahkan Kompensasi Untuk Lima Korban Terorisme

74
0

Keprisatu.com – Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membayarkan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme.

Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang berbeda. Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah tahun 2018 yang lalu. Sedangkan dua orang lainnya merupakan korban peristiwa terorisme penyerangan polsek Wonokromo, Surabaya Jawa Timur 2019 silam.

Besaran nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.152.439.671. Jumlah itu tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut.

Untuk kasus terorisme Poso dilakukan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan untuk kasus Wonokromo, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sesuai dengan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK melakukan penghitungan terhadap besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme.

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp. 2.066.195.143, sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp. 86.244.528,-

Bantuan kompensasi diberikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Jum’at (15/10/20).

Penyerahan kompensasi kepada korban disaksikan oleh para wakil Ketua LPSK, Gubernur Bali I Wayan Koster, Anggota Komisi III DRR RI I Wayan Sudirta, perwakilan dari Kejaksaan Agung, BNPT, Polda Bali, Kodam IX Udayana, DPRD Provinsi Bali serta beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud dari implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.

“Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi),”  ujar Hasto dalam siaran pers, Kamis (15/10/20).

Dalam catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban dan/atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan hingga saat ini sebanyak 492 orang, termasuk di dalamnya korban terorisme masa lalu. LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 55 korban terorisme dari 12 persitiwa dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 6.434.027.095,-.

Hasto membeberkan alasan penyelenggaraan penyerahan kompensasi diselenggarakan di Bali. Menurutnya, acara penyerahan kompensasi merupakan satu dari beberapa agenda pemenuhan hak kompensasi korban terorisme masa lalu di wilayah Bali.

“Pada saat yang bersamaan juga sedang melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom BALI I dan II, pelaksanaan asesmen terhadap korban bom Bali I dan II sudah mulai dilaksanakan sejak 13 Oktober sampai tanggal 16 mendatang,” katanya.

Menurut Hasto sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK berkejaran dengan waktu yang mengharuskan permohonan dan data para korban terorisme masa lalu terhimpun seluruhnya di bulan Juni 2020.

Untuk itu, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban bom Bali I dan II.

Hasto menambahkan LPSK sedang berupaya untuk melaksanakan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pada tahun ini, tentunya bagi korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK

“LPSK memprediksi ke depan jumlah angka permohonan kompensasi dari korban terorisme masa lalu akan terus bertambah,” jelasnya.

Hasto berharap pemberian bantuan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dapat diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Bila Presiden berkenan memberikan bantuan kepada para korban secara langsung tentu akan menjadi sejarah baru dan menimbulkan kesan positif, karena hal itu memang sejalan dengan agenda Nawacita yang selama ini didengungkan oleh Presiden,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyambut positif dan mengepresiasi penyerahan kompensasi yang diselenggarakan tersebut.

“Hal ini menunjukkan perhatian negara kepada korban sudah mulai tampak,” katanya.

Sudirta berharap pemerintah tetap membuka ruang yang lentur bagi para korban terorisme masa lalu yang sedang mengajukan kompensasi ke LPSK, terutama terkait persyaratan yang bersifat administratif.

Anggota Komisi III tersebut secara khusus mengapresiasi kinerja LPSK, tentunya Komisi III akan mendukung LPSK, utamanya dari segi anggaran.

“Sebagai anggota komisi III, Saya berharap LPSK terus mempertahankan kinerjanya dalam memberikan perhatian kepada korban pidana, khususnya korban terorisme,” tutupnya. (ks14)

Editor : Tedjo