Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang pelaku yang berperan penting dalam kasus penipuan berkedok penawaran kerja di PT Saipem Karimun.
Diterbitkan surat DPO itu setelah polisi menjalani prosedur pemanggilan tehadap kedua terduga pelaku atas nàma Efendi dan Asep. Akan tetapi, pemanggilan itu hingga kini tidak mendapatkan respon.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, kedua pelaku atas nama Efendi dan Asep memiliki peran penting dalam kasus penipuan terhadap ratusan orang Pencari Kerja di Kabupaten Karimun.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 kali. Karena tidak kooperatif, sehingg kami terbitkan Surat DPO terhadap mereka,” kata AKP Arsyad, Kamis (20/1/2022).
Masuknya Effendi dalam DPO itu merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan yakni S dan N. Selain itu, satu terduga pelaku lainnya yakni Asep yang juga ikut terlibat dalam penipuan lowongan kerja perusahaan ternama asal Italia itu juga masuk dalam DPO.
“Dalam kasus ini peran paling atas adalah Effendi dan dibawahnya adalah Asep, keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Arsyad.
Arsyad menyebutkan, dalang utama atas kasus penipuan ini ialah Efendi dana ia langsung turun untuk melakukan pengrekrutan terhadap para korban.
“Dari beberapa keterangan yang kita ambil memang mengarah ke Effendi, dia yang telah mengaku-ngaku memiliki akses ke perusahaan (PT SIKY-red) dan melakukan bujuk rayu bahwa bisa memasukkan para korban bekerja di sana,” kata Arsyad.
Arsyad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan para korban kasus lowongan kerja palsu PT Saipem Indonesia Karimun Yard tersebut.
Meskipun, ia mengaku kecewa lantaran hanya sebanyak 32 orang yang koorperatif untuk diambil keterangan dari total daftar korban yang diterima pihaknya sebelumnya yang mencapai ratusan orang.
“Hanya sebanyak 32 orang yang memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya dan melampirkan dokumen barang bukti yang dijadikan dalam satu map. Sehingga, total korban dalam kasus penipuan ini kita pastikan berjumlah 32 orang,” jelasnya.
(KS12)
Editor : Tedjo