

Keprisatu.com – PT Jasa Raharja melalui anak usahanya PT Jasaraharja Putera memberikan perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri (AKD). Ada banyak kelebihan bagi masyarakat yang memegang asuransi AKD ini.
“Yang kita kenal selama ini Jasa Raharja itu lebih ke asuransi perlindungan penumpang angkutan umum dan pengguna jalan raya,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi, Kamis (17/6/2021).
Kata Mulyadi, asuransi AKD ini lebih dikenal dengan sebutan JP Aspri. Kata dia, asuransi ini tidak seperti Jasa Raharja yang diperoleh secara otomatis apabila masyarakat membeli tiket kendaraan, baik udara, darat maupun laut. Sementara asuransi JP Aspri dijual secara terpisah.
“Masyarakat yang ingin asuransi AKD ini harus membeli dengan harga yang bervariasi, tergantung seberapa besar santunan yang akan diterima,” ucapnya.
Selain itu juga sambungnya, JP Aspri atau Asuransi kecelakaan diri tersebut, manfaat bagi masyarakat yang telah memiliki JP Aspri akan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama 1 tahun sejak polis berlaku.
“Apabila terjadi kecelakaan, maka santunan yang akan diperoleh adalah santunan meninggal dunia, luka luka( biaya perawatan) dan Cacat tetap,” ucapnya.
Sementara, Kepala Cabang Jasaraharja Putera, Drajat Winata menyampaikan, dengan membeli JP aspri berarti masyarakat mendapatkan santunan selama 24 jam terhadap risiko kecelakaan apapun.
“Sebenarnya JP – Aspri bukanlah produk baru, tapi merupakan program yang sudah berlangsung selama 28 tahun terakhir,” ucapnya.
Kata Drajat, bagi masyarakat yang berminat untuk membelinya, caranya sangat mudah. Tinggal datang saja ke kantor Jasaraharja Putera, di jl Raden Patah Baloi atau Kantor Jasa Raharja di Batam Center. Pendaftar hanya perlu membawa tanda pengenal berupa KTP.
“Bagi yang ingin mempertanyakan apa itu asuransi kecelakaan diri (AKD), silakan datang saja ke kantor kami, nanti akan kami jelaskan produk asuransi apa saja yang ada di JP Aspri,” ujarnya.(KS10).
Editor : Tedjo