Salah satunya adalah lahan yang dijadikan bangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) tanah yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan saat ini memantik persoalan.
Salah satunya adalah program pemerintah Kabupaten Bintan untuk membuat TPA untuk dua Kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Seri Kuala Lobam ( SKL ) pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bintan. Dalam pembangunan itu telah mengalokasikan anggaran Rp 2,44 miliar.
“Sayangnya, pembayaran ini diduga tidak tepat sasaran, kerena para pemilik tanah yang berjumlah 4 orang, sebenarnya tidak pernah menjual tanah mereka,” ungkap salah satu korban mafia tanah kepada Ketua LMP Rahmadi Sikumbang saat para korban mafia tanah menyampaikan persoalan mereka kepada LMP, Rahmadi, Sabtu 11/12/2021.
Warga mengaduk kepada segenap jajaran LMP secara langsung turun ke salah satu pemilik tanah untuk melihat kondisi dan tanah yang telah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Salah satu korban mafia tanah berinisial SI mengatakan bahwa tanahnya dijual oleh pihak lain dan merasa tanahnya diserobot,” ungkap Rahmadi.
Korban langsung mengajak LMP dan jajarannya untuk meninjau langsung tanah tersebut untuk menentukan ukuran tanah yang diserobot.
“Sedangkan Soherman mengaku memiliki SHM sertifikat pada tahun 1998, merasa kaget kerena tanahnya dijual ke Pemkab Bintan sebagian,” ujar Ramayadi menceritakan korban lainnya yang telah melapor kepada pihaknya.
Para korban mafia tanah yang berjumlah 4 orang antara lain, S, TH, C dan ME. Mereka ingin masalah ini diselesaikan ke jalur penegak hukum,. Karena kalau dibiarkan akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bintan dan perekonomian, perlu diselesaikan secara Undang – Undang yang berlaku di RI, dan telah membuat keresahan ditengah masyarakat.
Dalam waktu dekat LMP akan melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum terkait kasus para mafia tanah.
“Kita juga sangat mengapresiasi saat ini pihak Kepolisian khususnya Kapolres Bintan mengungkap kasus mafia tanah 3 lokasi berbeda dengan 13 tersangka, tentunya ini menjadi kuat kepercayaan masyarakat terhadap penindakan dan pengungkapan kasus mafia tanah oleh Kapolres Bintan,” ujar Rahmadi.
Padahal menurut Rahmadi, sesuai dengan anjuran presiden Jokowi, Kapolri dan Kejaksaan Agung RI akan memberantas para mafia tanah di Indonesia. (Ks05).
Editor : Tedjo