
Karimun, Keprisatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi tilang manual.
Hal itu sesuai dengan dengan intruksi melalui STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Atas intruksi itu, kini penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya tidak lagi diberikan tilang secara manual.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto menjelaskan, pemberian tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas hanya daoat dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk di Kepri penerapan ETLE baru di Batam. Untuk Karimun masih menungu arahan, sehingga sebagai penganti tilang manual, kami hanya memberikan teguran,” kata AKP Eko, Senin (24/10/2022).
Ia mengatakan, atas intruksi langsung tersebut, pihaknya wajib menjalankan dan mengaplikasikan di kebijakan-kebijakan itu di lapangan.
“Semoga dengan diberikannya sanksi teguran kepada masyarakat Karimun dan disertai dengan edukasi akan membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Eko.
Eko menyampaikan, pemberian teguran kepada pelanggar lalu lintas akan dilakukan hingga adanya intruksi terbaru dari Korlantas Polri. Untuk saat ini, pihaknya merujuk dengan intruksi yang telah tertuang dalam STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 tersebut. (Ks12)