
Keprisatu.com – Tim Terpadu Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar razia di kawasan Coastal Area, Rabu (13/10/2020). Razia tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Bupati tersebut mulai diberlakukan sejak 13 Oktober 2020. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Muspika Kecamatan Tebing itu tampak memberhentikan sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hasilnya, 30 warga Karimun terjaring dalam razia tersebut. Mereka langsung menerima sanksi berupa sanksi denda atau membersihkan fasilitas umum.
Sebelum ditindak, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah masyarakat tersebut membawa masker atau tidak. Warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, kemudian dengan pasrah langsung mengikuti petugas untuk mendapatkan sanksi.
Para pelanggar protokol kesehatan itu, pada umumnya tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Mereka antara lain pengendara dan pengunjung Coastal Area. Bahkan, sejumlah pemuda yang sedang berolahraga juga turut terjaring dalam razia tersebut.
Warga yang terjaring razia oleh tim terpadu kemudian dibawa ke meja petugas untuk didata satu per satu nama dan identitas mereka. Kemudian warga pelanggar tersebut diminta mengenakan rompi warna oranye yang telah disiapkan tim terpadu.
Dalam penindakan tersebut, petugas tampak memberikan pilihan kepada pelanggar apakah akan membayar denda sebesar Rp50 ribu atau kerja sosial berupa membersihkan sampah di sekitar Tugu MTQ Coastal Area.
Pada umumnya, pelanggar lebih memilih untuk membersihkan sampah di tepi pantai Coastal Area, tidak jauh dari lokasi razia. Kerja sosial berupa membersihkan sampah tersebut dilakukan selama kurang lebih 60 menit untuk setiap pelanggar.
Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga yang terjaring razia pada penerapan Perbup di hari pertama. Namun dirinya memperkirakan jumlah pelanggar protokol hari pertama itu mencapai kurang lebih 30 orang.
“Saya perkirakan jumlahnya lebih dari 30 orang, soalnya rompi khusus yang kami siapkan semua ada 30 unit, semua habis terpakai, itu pun masih ada pelanggar yang tidak kebagian,” ujar Tejaria.
Ia mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang sudah menjalani sanksi, selanjutnya akan menerima pengarahan dan nasehat. “Kami bukan mau mempermalukan saudara-saudara semua. Ini sebagai shock therapi agar ke depan lebih disiplin. Pakailah masker saat berada di luar rumah,” kata Tejaria kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Tejaria mengatakan, razia serupa akan kembali digelar tim terpadu beberapa hari ke depan. Hal itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kita coba sebulan dulu, kalau masih belum disiplin juga, kita akan tambah lagi bulan depan,” katanya.
Sementara, seorang pelanggar mengaku kaget saat mengetahui ada razia masker. Namun demikian ia tetap menjalani hukuman dengan membersihkan sampah. “Ya mau bagaimana, saya melanggar ya harus kena sanksi,” kata seorang pria dtemui dalam razia tersebut.(ks12)