Beranda Karimun Langgar Protkes, Ribuan Warga Karimun Terjaring Razia

Langgar Protkes, Ribuan Warga Karimun Terjaring Razia

Tim Terpadu memberikan pembinaan terhadap pelanggar protkes di Coastal Area beberapa waktu lalu.
Tim Terpadu memberikan pembinaan terhadap pelanggar protkes di Coastal Area beberapa waktu lalu.

Keprisatu.com – Sebanyak 1.088 warga Kabupaten Karimun tercatat melanggar protokol kesehatan selama 3 bulan terakhir. Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Ribuan warga itu terjaring razia dan melanggar ketentuan Protkes Covid-19 yang diatur dalam Perbup 49 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan. “Mereka terjaring operasi yustisi selama 3 bulan terakhir karena kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berkendara,” ujar Kepala Satpol-PP, Tejaria yang ditemui baru-baru ini.

Tejaria mengatakan, dari ribuan pelanggar protkes itu, 802 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di sekitar lokasi razia. Sedangkan, 218 orang memilih sanksi administrasi, yaitu membayar denda yang sudah ditetapkan sebesar Rp50 ribu per orang.

Tak hanya itu saja, pihak Satpol PP Karimun juga menindak 68 orang anak di bawah umur. Mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditunjukkan kepada orangtuanya.

“Dari jumlah pelanggar yang dikenai sanksi administrasi,terkumpul Rp10,9 juta. Hasil denda itu langsung kita setor ke Kas Daerah,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga merincikan total jumlah pelanggar mulai Oktober hingga Desember. Sepanjang bulan Oktober, tercatat 440 orang, November sebanyak 295 orang dan Desember sebanyak 353 orang.

“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.(ks12)

Editor : Aini