Beranda Batam Langgar Protkes, 105 Warga Terjaring Razia

Langgar Protkes, 105 Warga Terjaring Razia

Sekda Kota Batam, Jefridin melihat pelaksanaan rapid tes warga yang terjaring razia.
Sekda Kota Batam, Jefridin melihat pelaksanaan rapid tes warga yang terjaring razia.

Keprisatu.com – Penerapan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 di hari pertama membuat 105 orang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terjaring razia, Kamis (15/10). Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung menjalani rapid tes dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sebanyak 105 warga ini terjaring razia di Pasar Pancur, Sei Beduk. Mereka terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan, karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Batam, sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan, Salim menyebutkan hingga selesai tercatat sebanyak 105 orang terjaring razia masker baik dewasa maupun remaja. “Adapun temuan dalam kegiatan ini, masih ada masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan yang sedang berbelanja di Pasar Seipancur dan yang berlalu lalang di jalan seputaran jalan raya simpang pasar sei pancur,” kata Salim.

Ia menyebutkan, tim di lapangan terdiri dari Satpol PP, BPM Batam, DLH Batam, Dishub Batam, TNI-Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam. “Pak Sekda dan Assisten I Pemko Batam, Yusfa Hendri turun langsung dalam kegiatan ini. Selain memberikan masker kepada warga, kami juga mengimbau secara persuasif agar warga tersebut tidak mengulangi perbuatan yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan untuk menyelematkan masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah pencegarahan penyebaran Covid-19 guna kebaikan bersama.

“Kami melakukan kegiatan ini untuk menyelematkan masyarakat, termasuk yang melanggar ini. Ini semuanya buat kita bersama,” kata Jefridin.

Kata Jefridin, Hingga Rabu (14/10), jumlah kasus Covid-19 di Batam mencapai 2.020 kasus dengan jumlah kematian mencapai 58 orang. Menurut dia, angka ini cukup mengkhawatirkan, sehingga ia meminta masyarakat turut andil sehingga Batam segera terbebas dari pandemi ini.

“Caranya adalah laksanakan protokol kesehatan, memakai masker secara teratur, rajin cuci tangan, baik menggunakan sabun atau handsanitazer, menjaga jarak atau menghindari kerumunan serta menjaga imunitas dengan olahraga secara teratur,” kata Jefridin.

Jefridin juga menegaskan, razia protokol kesehatan ini merupakan implementasi penerapan Perwako No 49 Tahun 2020 di lapangan. “Belum ada vaksin untuk penyakit ini. Satu-satunya cara yang efektif adalah menerapkan protokol kesehatan itu,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Jefridin juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Melaksanakan protokol kesehatan, kata dia, merupakan ikhtiar agar tidak terjangkit Covid-19, terlebih penyakit ini menular dari manusia ke manusia dengan cepat. “Sayangi diri, keluarga dan orang sekitar kita,” ajak dia.(ks10)