Beranda Batam Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perairan Sagulung

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perairan Sagulung

Lanal Batam memberikan keterangan terkait keberhasilan tim menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Batam.

Keprisatu.com – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 Kg atau sekitar 500 gram di Perairan Pulau Colek Sagulung, Kota Batam. Narkoba itu dibawa dua orang pelaku dari Malaysia.

“Keberhasilan operasi ini berkat informasi dilapangan yang diperoleh Tim, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba,” tutur Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto di Mako Lanal Batam, Kamis (9/7/2020).

Setelah tiba di perairan tersebut, lanjut Indarto, Tim F1QR Lanal Batam melihat sebuah speed boat diperkirakan berisi 2 orang, melakukan gerakan mencurigakan sedang beraktivitas. Tim berusaha mendekat dan hendak melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan dari para pelaku. Mereka pun berusaha kabur dengan mengandaskan speed boatnya di hutan bakau di Pulau Colek. Kedua pelaku lalu melarikan diri meninggalkan speed boatnya.

“Tim berusaha mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan palaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Danlantamal IV.

Menurut Indarto, pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek dengan upah Rp 10 juta. Pelaku inisilal BN alias Wak Ben berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Pelaku adalah mantan residivis kasus narkotika jenis sabu B, baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang sebulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 tahun. Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (KS 08)