
Keprisatu.com – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (8/4) sekitar pukul 11.00 wib. Ia pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjungpinang untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
“Iya hari ini kita amankan Kadishub Batam Rustam Efendi,” kata Plt Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.
Kata Hendar, saat ini Rustam Efendi ditempatkan di Rumah Tahanan Tanjungpinang dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Rustam Efendi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan anak buahnya, H yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.
“H sudah kita tahan. Tersangka H mengaklarifikasi tindak pidana korupsi ini bersama dengan Rustam Efendi. Mereka melakukan perbuatan korupsi yang terkait perbuatan pemerasan,” ucap Hendar lagi.
Kata Hendar, perbuatan Rustam bersama dengan H, dinilainya telah mengganggu iklim investasi di Batam yang saat ini tengah terpuruk ekonomi karema pandemi Covid-19. Menurutnya, pungutan liar (pungli) dilakukan kedua tersangka ini untuk menerbitkan
SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam.
“Kedua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.(ks10)
Editor : Teguh