Keprisatu.com – Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB). Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam saat ini.
Namun demikian, permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan
Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini.
Namun, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memroses, karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean, sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam.
Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik.
Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.
Dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang.
“LMS ini untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan,” ujar Dendi.
Adapun pelayanan perizinan lahan lainnya seperti pelayanan izin peralihan hak (IPH), pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah pengalokasian lahan (PL), pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL bisa melalui LMS.(ks03)
Editor: tedjo