Beranda Head Line Lahan Dipagari, Sejumlah Pemilik Ruko di Seipanas ini Meradang

Lahan Dipagari, Sejumlah Pemilik Ruko di Seipanas ini Meradang

31
0
Spanduk berisi kecaman pemilik ruko atas pemagaran di lahan depan ruko mereka

Batam, Keprisatu.com – Warga Sungai Panas yang tinggal di Kompleks Tanah Mas gusar . Mereka meradang saat  mengetahui bahwa lokasi di depan kompelks ruko mereka, dipasang bangunan yang mereka anggap liar.

Bangunan itu berupa pagar yag dipasang persis di depan ruko di Kompleks Tanah Mas, Sungai Panas.

Mereka  mengeluhkan  pemasangan pagar yang tiba-tiba dibangun di depan ruko mereka. Dilihat dari strukturya,  pagar yang terbuat dari baja ringan ini membentang sepanjang sekitar 100 meter dan lebar 6 meter.

Karuan saja hal itu menghalangi akses visual ke ruko-ruko yang ada di Jalan Laksamana Bintan, arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael.

Pemasangan pagar tersebut diduga terkait dengan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam untuk pembangunan salah satu perusahaan. Namun, para pemilik ruko menilai bahwa area tersebut merupakan buffer zone untuk jalan yang nantinya akan diperlebar.

Pemasangan pagar itu, disebut, setelah adanya Penetapan Lokasi (PL) lahan dari BP Batam ke PT M.  Namun menurut para pemilik ruko, areal di depan ruko mereka itu merupakan buffer zone Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota.

“Kami semua pemilik ruko di Komplek Tanah Mas, keberatan, karena di depan kami akan dibangun ruko juga, hingga ruko kami yang menjadi tempat usaha kami, akan tertutup bila dilihat dari jalan,” ucap Erwin salah satu perwakilan pemilik ruko, di Sungai Panas, Senin (20/01/2024), sebagaimanan dilansir dari  BatamNow.com .

Menurut Erwin sendiri, sewaktu dulu membeli unit ke developer PT Repindo Trisakti Mas (RTM), ruko yang kini mereka tempati itu merupakan ring satu, atau paling depan.

Ring satu sendiri terdiri dari 24 unit ruko dan di dalam satu komplek itu terdapat 50 RW.

“Setahu kami, waktu kami beli ruko di PT Repindo, ini ring satu tepatnya RW 100 (Komplek Tanah Mas) 50 di sana (seberang jalan depan ruko),” kata Erwin.

Kata Erwin lagi, sepengetahuan mereka, di areal buffer zone tidak boleh dialokasikan.

“Di depan ruko kami ini merupakan buffer zone, dan itu tidak boleh dialokasikan kepada siapa pun,” ucapnya.

“Buffer zone, ialah apabila nanti suatu saat di jalan ini ada kemacetan, di posisi sekarang kan masih dua jalur, nanti kan bakal ada pelebaran jalan, 4 atau 5 jalur,” jelas Erwin.

Ia tekankan, areal buffer zone seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan bukan dialokasikan.

“Seharusnya pemerintah itu melalukan pelebaran jalan, bukan memanfaatkan alokasi ke orang,” ujarnya.

Para pemilik ruko itu pun meminta agar pemasangan pagar tidak dilanjutkan dan segera mencabut pagar yang sudah terlanjur dipasang.

“Kami memohon untuk sementara, pemasangan pagar mohon dicopot, mohon jangan diteruskan, karena ini sangat menganggu kelancaran usaha kami,” ujarnya.

Atas pemasangan pagar ini para pemilik ruko akan menyurati, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan; serta Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari.

“Dari informasi yang kami terima dari BP Batam, setelah kami tanyakan apakah lahan itu sudah didialokasikan ke PT M, jawabnya iya sudah dialokasikan,” kata Erwin.

“Kami juga nantinya, akan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami para pemilik ruko atas akan dibangunnya bangunan berbentuk ruko di depan ruko kami,” ujarnya.

Selain bertanya kepada BP Batam, para pemilik ruko di Komplek Tanah Mas juga menyampaikan keluh kesah mereka itu kepada pihak PT RTM selaku pengembang (developer).

“Kami juga sudah menyampaikan pemasangan pagar itu ke pihak PT Repindo (RTM) dan pihak PT Repindo juga kaget dengan pemasangan pagar ini, karna itukan ROW jalan,” jelas Erwin.

Masih menurut Erwin, pekerja pemasangan pagar itu sendiri, merupakan pekerja dari PT M sebagai penerima alokasi lahan.

Diketahui juga bahwa di depan Komplek Ruko Tanah Mas itu biasanya ada pedagang kaki lima yang berjualan mulai sore hingga malam hari. Namun mereka kini telah diminta untuk pindah dari lokasi tersebut.  (*)

 

Editor : Tedjo