Batam, Keprisatu.com – Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Batam nampaknya tidak kunjung berhenti. Kali ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman enam orang calon PMI di perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/22) malam.
Kali ini, Polisi mengamankan seorang pria warga Pulau judah Bulang, Arianto alias Itam (34) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan TPPO. Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah diamankan, satu orang.
Dimana korbannya ada enam orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakkan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Tidak Sesuai Ketentuan UU 18 / 2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.
“Korbannya yakni Denger (47) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh, (50) asal Lombok Timur, Rebudin, (22) asal Lombok Timur, Amiludin, (26) asal Lombok Utara, Hamzani, (30) asal Lombok Utara dan Sar’i, (36) asal daerah Lombok Utara,” kata Boy, Senin (8/8/22).
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan, 1 Unit HP Merk Real Me 9A, dua Kartu Handphone dan bukti transaksi kirim uang dari rekening BNI An. Huzrin No Rekening : 0876912657 Ke Rekening BCA No. Rekening : 8550564344 An. Muhammad Irul Rp. 3.000.000, pada tanggal 6 Agustus 2022. Selain itu juga Polisi mengamankan 25 lembar Uang Pecahan Rp. 100.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 10.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 5.000
“Atas perbuatannya tersangka pun dijeratPasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Dirubah Dgn UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja,” tutup Boy.
KS14