Beranda Bisnis Labuh Jangkar di Kepri, Mahfud MD: Baiknya Dikelola Daerah

Labuh Jangkar di Kepri, Mahfud MD: Baiknya Dikelola Daerah

102
0
Labuh jangkar menjadi salah satu bisnis marine service Pelindo 1. (Foto: Dokumen Pelindo 1)
Menko Polhukam, Mahfud MD/Foto: Kemenkopolhukam

Jakarta, Keprisatu.com – Propinsi Kepri merupakan daerah kepulauan yang banyak menimpan potensi kelautan.

Berdekatan dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia dan China, Kepri sangat mungkin mempunyai kegiatan kelautan seperti labuh jangkar.

Ini lantaran padatnya arus perjalanan kapal besar dari luar negeri yang melintasi di Kepri.

Terkait pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), bisa saja diserahkan  ke daerah.

Dengan demikian optimalisasi pendapatan yang diperoleh akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daerah yang memiliki kawasan perairan yang luas tentu akan mendapat PAD yang besar dengan memanfaatkan potensi yang ada, termasuk pengelolaan pelayanan kepelabuhanan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD di Jakarta, Senin (23/05/2022) dikutip dari BatamNow.com.

Menurutnya, pungutan retribusi dan jasa kepelabuhanan lainnya harus didelegasikan kepada daerah.

“Bisa saja kalau pusat berperan sebagai supervisi serta melakukan pengontrolan. Namun, pelaksananya harus di daerah. Jadi setoran pungutan masuk ke kas daerah, sehingga PAD meningkat,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, Desember 2021 lalu, Kemenko Polhukam sudah mengeluarkan surat terkait kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Surat yang ia maksud bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Moh Mahfud MD.

Dengan surat tersebut, dia berharap, baik Pemerintah Daerah maupun Kementerian Perhubungan bisa menindaklanjutinya, misal dalam bentuk keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam suratnya Menko Polhukam menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola jasa labuh jangkar/ parkir ruang laut 0-12 mil laut.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut,” tulis Menko Polhukam.

Di mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan, yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.

“Saya belum mendapat laporan terkait implementasi dari hal tersebut,” aku Mahfud.

Dirinya berharap Pemprov Kepri aktif untuk melakukan diskusi-diskusi dengan pihak Kementerian Perhubungan, sehingga ada titik temu terkait pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di Kepri.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kemenhub telah melayangkan surat balasan ke Kemenko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri.

Menurut Kemenhub, pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Akan ada perjanjian konsensi antara UPT Hubla dengan BUP yang menyepakati hal-hal apa saja dan jenis jasa kepelabuhanan apa saja yang menjadi objek konsesi dan atas jasa kepelabuhanan tersebut pemungutannya dilakukan oleh BUP sebagai pihak yang menerima konsesi,” terang Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo. (KS03)