Beranda Bintan L- KPK ingin Basmi Mafia Tanah di Bintan

L- KPK ingin Basmi Mafia Tanah di Bintan

82
0

Bintan, Keprisatu.com  – Lembaga – Komando Pemberantasan Korupsi ( L – KPK ) Kabupaten Bintan terus berupaya membasmi mafia tanah di Kabupaten Bintan, Jum’at 12/8/2022.

Ketua L. – KPK Bintan Darmansyah mengatakan , persoalan tumpang tindih tanah di Kabupaten Bintan harus diselesaikan secara baik.

“Kita tetap mengutamakan jalan musyawarah untuk mendapatkan suatu mufakat, apabila musyawarah tidak menemui mufakat maka pengadilan akan memutuskan ,” Darmansyah.

“Adapun persoalan tanah menghambat pembangunan dan perekonomian daerah khususnya Kabupaten Bintan, ” ujarnya lagi.

Darmansyah menuturkan, lebih mirisnya lagi baru – baru ini ada tanah seorang ibu lansia berinisiao APS ( 72 ) yang lahannya diserobot oleh mafia tanah dengan luas 19,640 meter persegi di jalan Indunsuri Kelurahan Tanjunguban Timur Kecamatan Bintan Utara.

“Adapun surat Alashak Nomor 19/TUS/1981 ini diterbitkan Badan Pertahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan dengan Nomor Hak Milik ( SHM ) 00012 atas nama Edinur.” jelas Darmansyah.

Darmansyah meminta kepada BPN agar hal seperti ini ke depannya jangan sampai terjadi kerena banyak pihak yang dirugikan.

“Terutama masyarakat yang sudah lama memiliki tanah dan bertempat tinggal di atas tanah tersebut juga dirampas haknya kerena tidak berdaya melawan para mafia tanah yang masif di Kabupaten Bintan,” kata Darmansyah.

Tanah Nomor 19/TUS/1981 milik APS ( 72 ) dipasang plang oleh Lembaga – Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bintan, dan L – KPK akan menyurati BPN Bintan Kelurahan Tanjunguban Timur untuk memangil orang – orang yang telah merasa memiliki tanah tersebut.

Pihak pemilik tanah Alashak Nomor 19/TUS/1981 inisial APS memberikan kuasa terhadaop L – KPK Kabupaten Bintan untuk membantu persoalan tanah miliknya.

“Kami  berharap hak warga  bisa kembali seperti semula, kerena APS ( 72 ) tidak pernah menjual ke pihak manapun hingga sampai saat ini surat asli masih ada ,” tutup Darmansyah.

( Ks05).