Beranda Karimun Kurir 286 Happy Five  dan 300 Gram Sabu Dibekuk Polisi

Kurir 286 Happy Five  dan 300 Gram Sabu Dibekuk Polisi

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengekspose dua kurir sabu yang berasal dari jaringan berbeda

Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus dua kurir narkoba di Karimun. Kedua kurir tersebut diamankan polisi pada awal September lalu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 300,22 gram, 286 butir pil happy five dan 9 butir pil ekstasi.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua tersangka itu merupakan kurir narkoba dari jaringan berbeda dan ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing.

Kedua pelaku itu diantaranya Ys dan Mk diketahui merupakan kurir dan diamankan saat hendak bertransaksi di wilayah Kelurahan Kapling.

“Kedua pelaku merupakan kurir. Barang barang ini belum sempat diedarkan di Karimun, karena lebih dulu kita lakukan penangkapan,” kata Adenan ketika memimpin Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (1/10/2020).

Adenan menyebutkan, dari tangan tersangka Ys polisi mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram, 5 paket kecil shabu seberat 2,12 gram, 286 butir happy five dan 9 butir ekstasi.

Sementara tersangka dari tersangka Mk diamankan 1 paket besar shabu 295,47 gram.

“Total keseluruhan barang bukti diantaranya shabu seberat 300,22 gram, 286 butir pil happy five dan 9 butir pil ekstasi,” kata Adenan.

Kapolres mengatakan, untuk tersangka Ys dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain menjadi kurir, pelaku juga turut memakai narkotika jenis sabu – sabu.

“Untuk Ys selain sebagai kurir dia juga pemakai barang haram tersebut,” katanya.

Dari pangakuan kedua tersangka, barang haram tersebut bukan miliknya melainkan terdapat dua orang lainnya yang diketahui sebagai bandar.

“Jadi ada dua orang yang masih kita telusuri dan masih DPO, yakni seseorang berinisial AT dan AK. Barang- barang ini milik mereka, sementara yang ngedarkan kedua pelaku ini,” katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, tersangka Mk dijerat pasal 114 ayat 2 subsider UU Ri nonor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka Ys dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singjat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1998 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ks12)