Beranda Natuna Kuota PPPK Guru di Natuna Harus Ditambah

Kuota PPPK Guru di Natuna Harus Ditambah

56
0
Ombudsman RI Kepri saat berkunjung ke Dinas Pendidikan Natuna/F-Ist untuk Keprisatu

Natuna, Keprisatu.com – Program pemerintah pusat dalam peningkatan status tenaga pendidik honor termasuk guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nampaknya kurang dirasakan guru-guru di Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melakukan pertemuan dengan Nizam, selaku Kasubag Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Kabupaten Natuna pada Selasa (06/12/2022), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendapatkan informasi bahwa, dari sekitar 590, hanya 30% guru yang berstatus PPPK, sisanya masih berstatus guru honor Pemerintah Daerah dan Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

”Dijelaskan pada kami bahwa, selalu ada kesempatan bagi para guru untuk mengikuti tes, tetapi kuota yang disediakan kecil, tidak sebanding dengan jumlah guru honorer yang sangat banyak, sehingga jumlah guru yang diangkat menjadi ASN PPPK juga sedikit,” jelas Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepualauan Riau, pada hari yang sama di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Kabupaten Natuna.

Lagat menyarankan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan dapat melobi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait penambahan jumlah kuota PPPK guru di di wilayah perbatasan terluar seperti Natuna.

”Tidak banyak guru yang mau bekerja di pulau-pulau pelosok, apalagi jumlah siswa di sejumlah sekolah sedikit, membuat berkurangnya jam mengajar sesuai bidang ilmu yang memaksa mereka mengajar pelajaran lain sehingga tidak sedikit dari mereka minta pindah. Jadi, ini adalah pengabdian yang luar biasa. Oleh karena itu, peluang pengangkatan mereka jadi ASN harus menjadi prioritas Pemerintah,” ucapya.

Peningkatan status dari honor menjadi ASN PPPK, tambah Lagat diharapkan akan memberikan motivasi pengabdian yang tinggi untuk tetap menjadi guru di sana dan tidak beralih profesi.

KS10